Jakarta, hariandialog.co.id.-Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani sidang vonis perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), sore, Habib Rizieq tiba bersama lima terdakwa lainnya menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Rombongan yang usai menjalani vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat, itu tiba di Rutan Bareskrim dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Mereka langsung dibawa ke dalam rutan untuk menjalani masa hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan FPI lainnya dalam perkara kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Tindakan itu dianggap turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.
“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar majelis hakim.
Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.
Sementara, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsidair 5 bulan penjara. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. (okzn/bing)
