Jakarta, hariandialog.co – Presiden Joko Widodo harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam permintaan 73 guru besar dari sejumlah universitas yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Anti-Korupsi (Koalisi Guru Besar), Senin (24/5/2021), agar mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memerintahkan Ketua KPK Firli Bahuri mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, permintaan Koalisi Guru Besar dimaksud jelas bertentangan dengan independensi KPK, karena Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang KPK, dengan tegas menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekskutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat “independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun”.
“Begitu pula dengan UU No 19 Tahun 2019 adalah produk legislasi (DPR) yang di dalamnya terkandung pemikiran para guru besar yang disebut naskah akademik sebagai salah satu syarat dalam pembuatan UU. Karena itu ajakan Koalisi Guru Besar agar Presiden Jokowi menyimpang dari UU jelas sebagai pelacuran intelektual, demi kepentingan lain di luar tujuan perbaikan KPK,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Kalau saja Presiden Jokowi mengiyakan permintaan Koalisi Guru Besar untuk mengawasi Firli Bahuri dan mengembalikan 75 pegawai KPK yang nonaktif pada posisinya semula, kata Petrus, maka ada 3 institusi yang terkena dampak kerusakan sistem, yaitu pendidikan tinggi terkena dampak citra buruk pelacuran intelektual; Presiden terkena dampak penyalahgunaan wewenang; dan KPK sendiri terkena dampak kehilangan independensinya.
“Akibatnya adalah para guru besar itu bisa saja pada kesempatan dan kepentingan lain akan bersorak menuduh Presiden Jokowi bisa dikendalikan mengintervensi KPK. Padahal Koalisi Guru Besar mestinya paham bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi salah satu syarat penting melahirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki nilai dasar (kesetiaan pada MKRI dan Pancasila), etika perilaku dan lain-lain, karena UU KPK mensyaratkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sesuai dengan UU ASN,” jelas Petrus.
UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata Petrus, menegaskan bahwa ASN berprinsip pada “nilai Dldasar” (memegang teguh ideologi Pancasila, setia kepada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan lain-lain), Kode Etik, Kode Perilaku, Komitmen Moral, dan Tanggung Jawab dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan Novel Baswedan dkk telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK dan untuk itu dinonaktifkan, sesuai hukum.
“Koalisi Guru Besar Anti-Korupsi juga secara tidak bertanggung jawab menuduh Firli Bahuri dkk melakukan tindak pidana terkait penandatanganan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK, namun mereka tidak melapor kepada polisi, tetapi kepada Presiden. Langkah Ini sebagai bagian dari pelacuran intelektual yang mencitrakan bahwa dunia pendidikan tinggi gagal melahirkan kader-kader bangsa yang berwawasan kebangsaan,” paparnya.
Padahal, lanjut Petrus, pemerintah sudah menyiapkan segala norma, standar, prosedur dan kriteria tentang syarat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam UU Nob5 Tahun 2014 tentang ASN. “Dengan demikian soal ASN di KPK sepenuhnya wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi ASN, sedangkan KPK hanya terima hasil seleksi ASN dari BKN dan menentukan apakah Novel Baswedan dkk layak dipertahankan atau tidak oleh pimpinan KPK,” urainya.
“KPK disebut-sebut Kolaisi Guru Besar menghadapi banyak permasalahan, itu benar, tidak dapat dipungkiri. Tetapi janganlah menyandera KPK dengan permasalahan dinonaktifkannya 75 pegawai KPK, karena bisa saja masalah di KPK yang tidak kunjung selesai sesuai maksud Koalisi Guru Besar bersumber dari ulah sebagian dari 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan itu,” tandas Petrus. (yud)
