Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan melalui jaksa Tamalia Rosa dari Kejaksaan Agung
membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Iwan Sardjono. “Kami
minta kepada majelis hakim yang terhormat agar menghukum saudara
terdakwa Iwan Sardjono dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata
jaksa Tamalia Rosa saat membacakan surat tuntutannya.
Menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan
Tamalia Rosa, terdakwa Iwan Sardjono yang beralamat di Apartemen
Mediaterania G R2 Tower F09 FB RT 003/008, Kelurahan Tanjung Duren
Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu, terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana pada surat dakwaannya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan menyebutkan, terdakwa Iwan Sardjono baik di dakwaan pertama
diancam pidana sebagaimana pada Pasal 374 KUHP dan dakwaan kedua
diancam pidana seperti di Pasal 266 ayat (2) KUHP, karena menimbulkan
kerugian saksi Henry Beng Koestanto selaku pemilik hak PT Tunas Muda
Jaya sebesar USD $ 35 juta dan hadil batu bara sebesar USD $ 45 juta.
Perkara terdakwa Iwan Sardjono sempat menarik perhatian
karena ada informasi bahwa saksi korban Maharani Irma Setyowati akan
mencabut keterangan di kepolisian maupun di persidangan. Padahal
saksi korban maupun suaminya yang almarhum telah menderita kerugian
sebanyak US $ 80 juta. Sehingga dipertanyakan ada apa ? Namun, ada
yang menyebut itu hak dari saksi. (tob)
