Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran lahan
kelapa sawit di Kalimantan Tengah seluas 2.600 hektare. Dengan putusan
ini, perusahaan sawit inisial KS tetap bebas dari tuntutan ganti rugi
kebakaran hutan Rp935 miliar. “Tolak,” demikian lansir website MA,
Senin (08-11-2021).
Putusan itu diketok pada 3 November 2021. Duduk sebagai ketua majelis
Salman Luthan dengan anggota Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Gazalba
Saleh. Dalam putusan itu, Salman Luthan mengajukan dissenting opinion.
Kasus bermula saat kebakaran besar terjadi di Desa Sungai Cabang,
Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat pada Agustus 2019. Aparat penegak
hukum bergerak dan membawa kasus ini ke ranah pidana. Dalam kasus ini,
perusahaan sawit KS dan Direktur PT KS duduk sebagai terdakwa.
Pada 3 Februari 2021, jaksa menuntut KS dan direkturnya dengan pidana
denda Rp2 miliar. Selain itu jaksa juga menuntut KS memperbaiki
kerusakan lahan dan hutan seluas 2.600 hektare sebesar Rp935 miliar.
Rincian ganti rugi itu sebagai berikut:
Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 192.647.550.000,-
Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 86.063.240.000,-
Biaya pemulihan lahan Rp 634.400.000.000,-
Biaya pengaktifan fungsi ekologis dalam rangka pemulihan Rp. 22.624.550.000,-
Namun, tuntutan jaksa kandas. Pada 17 Februari 2021, PN Pangkalan Bun
membebaskan terdakwa korporasi KS dari dakwaan alternatif Penuntut
Umum.
Majelis hakim juga menetapkan memulihkan hak-hak terdakwa koorporasi
dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam kedudukan
semula. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Hweru Karyono dengan
anggota Muhammad Ikhsan dan Iqbal Albanna.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
menuntut KS secara perdata ke pengadilan. Pada 23 September 2021, PN
Pangkalan Bun mengabulkan tuntutan KLHK untuk sebagian.
PN Pangkalan Bun juga menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian
dengan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability).
Majelis hakim juga menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak atas
peristiwa kebakaran lahan pengelolaan Tergugat yang terletak di Desa
Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah sebagaimana dalam Peta Lokasi Areal Terbakar Inti
PT. Kumai Sentosa (bukti surat bertanda T.50).
Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada
Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp 175.179.930.000,-
(seratus tujuh puluh lima milyar seratus tujuh puluh sembilan juta
sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Tergugat juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan
hidup pada areal tersebut di atas. Atas vonis perdata itu, PT KS tidak
terima dan kini sedang mengajukan banding. (cnni/bing)
