Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) secara resmi kembali diperpanjang pada 31 Januari
2022. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 tentang
PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM
Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan
Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, dan Papua.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan
(Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA kepada wartawan, Selasa (1/2/2022)
menjelaskan, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan
pandemi Covid-19 hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten.
“Namun, strategi dan manajemen di lapangan mesti dinamis menyesuaikan
dengan permasalahan dan tantangan yang ada,” ucap Safrizal seperti
diwartakan puspabali
Hal ini untuk menemukan kombinasi terbaik antara
kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat
Indonesia dengan prinsip kehati-hatian. Adapun beberapa hal yang
diatur dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal
1 Februari hingga 7 Februari 2022 tersebut antara lain:
Pertama, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah yang
berada di setiap level di antaranya: level 1 menurun dari 52
kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota; level 2 meningkat dari 75
Kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota; dan level 3 dari 1
kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota.
Kedua, perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh
berubahnya penerapan indikator penilaian daerah. Kini penilaian itu
tidak hanya menggunakan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. “Namun, ditambahkan dengan
indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk
lansia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan sejumlah
ketentuan,” urai Safrizal seperti diwartawakan balipuspa
Ketentuan tersebut, yakni penurunan level kabupaten/kota
dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2
minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40
persen. Selain itu, penurunan level kabupaten/kota dari level 2
menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70
persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.
Ketiga, ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi
sebagaimana dijelaskan pada poin kedua akan diberikan waktu transisi
selama 2 minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2
minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan
berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan
Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berlaku
serta ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Keempat, pada PPKM Jawa-Bali juga terdapat pengaturan
pelaksanaan kompetisi International Youth Championship (IYC) yang
dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 hingga 22 Februari 2022
mendatang.
Pengaturan tersebut seperti mewajibkan skrining melalui
aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial, larangan adanya
penonton langsung di stadion, penerapan protokol kesehatan, serta
aturan lainnya.
Di lain sisi, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang
mulai berlaku 1 Februari hingga 14 Februari 2022 juga mengalami
perubahan di setiap level daerah. Perubahan itu, di antaranya level 1
menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 Kabupaten/Kota, level 2
meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 kabupatenaten/Kota, dan
level 3 berkurang dari 10 Kabupaten/Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota.
Indikator penilaian level daerah pada PPKM Luar Jawa-Bali
masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM
sebelumnya. Indikator tersebut yakni Penyesuaian Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, ada pula indikator capaian total vaksinasi
dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level, apabila
capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Sementara itu menurut Safrizal, pengaturan beberapa hal
di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak
mengalami perubahan. Hal itu seperti pemberlakuan pembelajaran tatap
muka (PTM) terbatas dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama
(SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Covid-19.
Selain itu, pengaturan operasional seperti supermarket,
pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mall/pusat
perbelanjaan, maupun bioskop juga tidak mengalami perubahan. (diah)
