Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI (MA-RI) berhasil
dalam pencapaian kinerja setiap tahunnya, tidak terlepas dari topangan
PT Bank Tabungan Negara, Tbk, (TBN). Setiap bulannya Bank Tabungan
Negara (BTN) harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit buat
operasional kantor-kantor pelayanan dibahwa MA RI.
Contohnya saja, BTN mengeluarkan dana lebih kurang
Rp.2 miliar lebih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebagai buktinya, BTN yang membayar upah atau gaji pegawai tidak tetap
(PTT) yang jumlahnya 50 orang. “Coba 50 orang dengan gaji PTT di PN
Jakarta Selatan Rp.2 juta sudah Rp.100 juta perbulannya,” kata salah
seorang sumber mantan PNS Jakarta Selatan yang sudah pensiun.
Disamping pembayaran gaja buat PTT, BTN juga masih
mengeluarkan dana-dana seperti buat perbaikan dan juga pembelian
prasarana. “Yah banyaklah yang dibeli BTN buat keperluan dan
kesuksesan pengadilan dalam melayani masyarakat. Namun, apakah uang
hibah atau pemberian BTN tersebut bukan bagian dari gratifikasi. Kan
menerima sesuatu yang ada hubungannya dengan pelayanan tidak
dibenarkan,” jelas sumber yang tidak mau menyebutkan jati dirinya itu.
Diperkirakan, sebut sumber itu, bahwa pengadilan
mendapat bantuan dana hibah atau Cuma-Cuma cukup besar. “Yah PN
Jakarta Selatan saja sudah sekian dan kalai dikalikan dengan jumlah
pengadilan yang ada di Indonesia artinya cukup banyak. Kalau
dihitung-hitung dengan jari tangan bisa-bisa ratusan miliar dana
bantuan BTN kepada MA RI yang dibawahnya. Bahkan, kendaraan saja milik
BTN yang dirental dan dijadikan prasarana mulai dari Ketua, Wakil PN
hingga ke MA. Jadi cukup banyak perhatian BTN ke MA atau peradilan
yang dibawahnya,” terang sumber tersebut.
Memang, BTN berani mengeluarkan dana buat kegiatan
operasional pengadilan, karena dana yang disimpan di lembaga peradilan
tersebut cukup besar. Dana yang disimpan di BTN oleh pengadilan
khususnya uang konsinyasi. Uang konsinyasi yang dititipkan di BTN oleh
pengadilan khusunya terkait ganti rugi dari pihak Jasa Marga atau
urusan jalan. “Jadi kalau ada pembebasan lahan tanah untuk jalan dan
ber-tikai antara beberapa orang, otomatis uang pembebasan dititipkan
pengadilan di BTN,” katanya.
BTN membantu MA maupun institusi kebawahnya hingga
pengadilan, bukan hanya terkait dana hibah uang tapi juga kenderaan.
Kenderaan untuk pengadilan khususnya Ketua dan Wakil mendapat bantuan
dari BTN yang dirental. “Sistemnya kenderaan yang diberikan ke
pengadilan maupun ke MA itu hanya pakai. Semua kerusakan maupun bahan
bakar minyak tanggung jawab pemilik rental. Jadi BTN bayar ke rental
sudah semua mulai dari kendaraan maupun service berkalanya. Pengadilan
maupun MA hanya memakainya saja,” jelas sumber yang mengetahui persis
masalah kendaraan dinas di pengadilan.
BTN memberikan bantuan dana hibah alias Cuma-Cuma ke
MA dan Mahkamah Agung bukan merugi tapi malah untung. Pasalnya, setiap
tahun uang titipan di BTN terus bertambah seiring banyaknya uang
konsinyasi dari pemerintah kepada warga masyarakat dan sedikit ada
permasalahan, apakah ada tumpang tindih kepemilikan maupun harga tidak
sesuai dengan harapan pemiliknya.
Jumlah dana yang ada di BTN diperkirakan hingga Rp.2,7 triliun per
Oktober 2021. Bahkan, setiap saat bertambah dengan banyaknya
pembebasan baik jalan tol maupun pembangunan infrastruktur lainnya
yang sangat mendesak dibutuhkan pemerintah.
Terkait besaran uang dana hibah dari BTN ke MA dalam
menopang kegiatan operasional pengadilan, redaksi sudah berusaha
mempertanyakannya langsung melalui surat konfirmasi baik ke Mahkamah
Agung maupun ke BTN. Namun, upaya untuk mendapatkan berita penyeimbang
dari pihak MA dan BTN tidak ada. Padahal, diupayakan secara tertulis
guna memenuhi Kode Etik Jurnalistik maupun Undang – Undang Pers yuno
UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sepertinya, BTN dan MA sepakat tidak mau menjawab surat konfirmasi
dari redaksi Dialog. (tim).
