
Foto: Kajari Kabupaten Pekalongan
Kajen,hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan selama dikomandoi oleh Kajari Abun Hasbulloh Sambas SH.MH., berhasil menuntaskan tiga perkara tindak pidana korupsi. Ketiga kasus korupsi yang telah tuntas penanganan perkaranya, yakni korupsi bantuan Covid-19 untuk madrasah, dan kasus korupsi dalam tukar guling tanah kas desa (TKD) Bojong Minggir, serta kasus upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tukar guling pengadaan tanah tol Bojong.
Dalam keterangannya kepada Dialog, melaui Wa, Selasa (15/3/22) Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Sambas yang sebelumnya merupakan Kajari Kabupaten Idi, Aceh, mengatakan bahwa kasus korupsi dalam tukar guling tanah peruntukan pembangunan Tol Bojong yang menghubungkan Pemalang-Batang, telah tuntas karena Pengadilan Tipikor Semarang pada 8 Maret 2022 telah menghukum pidana badan kepada terdakwa mantan Kades Bojong Minggir, Budi Lenggono ( 64 thn), dan terdakwa Eko Suharso (56 thn) selaku ketua panitia pengadaan tanah (tukar guling-red), yang merugikan negara Rp 511` juta, dari selisih pembayaran TKD senilai Rp 2,214 miliar, dan terdakwa kedua terdakwa membeli 8 bidang tanah sebagai pengganti TKD dengan total Rp 1,595 miliar. Uang Rp 511 juta tersebut dipergunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi mereka.
.
Dimana, kata Abun Hasbulloh yang pernah menjadi Koordinator di Kejati DKI Jakarta ini, Pengadilan Tipikor Sermarang menghukum Budi Lenggono 1 tahun 6 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 78 juta subsider 8 bulan.Sedangkan terpidanan Eko Suharso diputus hukuman 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp. 140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan.
Dalam putusan,kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam Pasal 2 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, sehingga putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu pada putusan persidangan perkara korupsi pemotongan bantuan covid19 untuk madrasah yang digelar pada Senin (14/03/2022), hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kanan dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara, denda Rp.250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 400 juta subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Ikhsanudin dipidana 4 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp. 65 subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara yang sama Pengadilan Tipikor Semarang juga memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin. Dirinya dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, denda Rp. 250 juta subsider 4 bulan penjara. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah,menyatakan pikir-pikir ketika ditanya majelis apakah menerima putusan.
Perlu diketahui bahwa ketiga kasus korupsi tersebut dilidik dan disidik oleh Kejari Kabupaten Pekalongan yang dikomandoi Abun Hasbulloh Sambas, dan Kasi Intel dijbat Adi Chandra, dan Kasi Pidus dijabat oleh Evan Adhi Wicaksana..
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasybullah Sambas menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dan menjauhkan semua perbuatan tindak pidana korupsi jika tidak mau diproses hukum dan dijadikan sebagai terpidana. “Perbuatan korupsi tidak hanya dilakukan aparat, juga bisa dilakukan non aparat. “Untuk itulah kita menghimbau agar aturan dijalankan. Kalaupun ndak paham, monggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis,” kata Abunb Hasbulloh dalam himbauannya. (Het)
