Poto: Kedua tersangka pakai baju tahanan saat dilakukan tahap dua
Jakarta,hariandialog.co.id-– Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) pada Rabu (23/3/22) melakukan penyerahan tahap dua yaitu berkas, barang bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakbar, dan tersangka Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah. Dengan dilakukannya tahap dua, maka tanggung jawab penanganan perkara atas kedua tersangka berada pada jaksa penuntut umum.
Penyerahan tahap dua tersebut dikatakan oleh Kepala Kejari Jakbar, Dwi Agus Arfianto, Rabu (23/3/22). “Penyerahan tahap dua kedua tersangka yaitu Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah beserta barang bukti dilaksanakan setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap baik secara formil dan material atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16),” kata Dwi.
Lanjut Dwi, tersangka Diyan Ardiansyah selaku direktur CV. Dian Vertical telah bekerjasama dengan Drs. Widodo selaku Kepala Sekolah SMK N 53 Jakarta Barat, saat ini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dan tersangka Budi Hartanto yang merupakan direktur CV. Zona International People telah bekerja sasama dengan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat (juga sedang diadili), melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan Rp 2.399.211.203.- sesuai hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor:5/LKP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua) puluh hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
“Para tersangka kita tahan kembali di Tahap Penuntutan selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” lanjut Dwi.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Reopan Saragih yang juga sebagai komandan tim jaksa penyidik yang melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakbar tersebut, kepada wartawan mengatakan: bahwa berkas kedua tersangka yang merupakan rekanan yang terlibat dalam membantu terdakwa Drs Widodo dan Muhamad Faisal dalam terjadi korupsi di SMKN 53 tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor setelah semua adminsitrasi lengkap.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
