
Pontianak, hariandialog.co.id.- Usai melakukan penyidikan sejak senin
hingga rabu (23/03/2022).Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati
Kalbar, melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Dana
Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat dari tersangka AF.
Kajati Kalbar Dr.H. Masyhudi, SH,MH, mengatakan, dari
penggeledahan tersebut tim berhasil menyita sejumlah uang dan barang
bukti lainya. “ tim penyidik Kejati Kalbar, berhasil menyita uang
sebesar Rp.3.054.000.000 satu unit sepeda motor dan 1 unit mobil dari
tersangka AF,” jelas sang Doktor Hukum itu.
Masyhudi menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan
hasil kolaborasi atau Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu
Bank BUMN. Kasus ini dibongkar berawal dari informasi bahwa pada
posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi. “
Padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan
terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP
Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program, usai
melakukan penyelidikan merujuklah pada satu nama tersebut,” lanjut
sang Kajati itu.
Akibat perbuatan tersangka AF, mengakibatkan kerugian
Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537. Penyidikan ini masih akan
terus berlangsung untuk mengungkapkan, keterlibatan orang lain yang
bekerjasama dengan tersangka. “ tindakan penggeledahan ini
dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah di korup
oleh tersangka, kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita
juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan
tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami,” papar Kejati.
Kejati berkomitmen akan tegas dalam penegakan hukum.
terutama, korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik,
terutama Lembaga pengelola keuangan harus berhati-hati dan menjaga
nama baik perbankan. (tob).
