Medan, hariandialog.co.id.
Akhirnya, laporan ES Boru Ginting dengan nomor laporan : LP/B/273/IV/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut terkait penipuan dan penggelapan naik status menjadi penyidikan dan telah di BAP kembali, baik pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, telahpun mengalami proses/tahapan sesuai apa yang dijanjikan oleh ketua arisan online yang berjanji akan dibayar dan diselesaikan semuanya, yang mana tahapan arisan tersebut akan berakhir di bulan Maret. Namun janji tinggal janji, harapan untuk dibayar dan diselesaikan sampai bulan Maret pun tidak dapat dipenuhi alias kandas.
Berdasarkan hal itulah, ES Boru Ginting melaporkan ketua arisan online berinisial SA ke Polres Binjai atas tindak pidana UU No.1 thn 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan 372 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Berbekal laporan polisi nomor : LP/B/273/IV/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 07 April 2022, ES Ginting secara resmi melaporkan ketua arisan online berinisial SA dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2021, Pukul 20.00 WIB di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 Tanah Merah, Binjai, Kota Binjai Sumut. Dengan kerugian yang ditaksir berkisar puluhan juta rupiah.
“Ketua arisan online ini selalu berjanji akan membayarkan apa yang sudah menjadi hak saya sesuai putaran nomor saya, namun sampai Maret, berakhirnya arisan tersebut saya tak kunjung dibayar. Maka dari situ saya melaporkan ketua arisan online tersebut yang berinisial SA ke Polres Binjai,” jelas ES Ginting, di Iga Iga Bakso, Rabu (8/6/2022) sore, kepada para awak media.
Pada temu pers tersebut, ES Ginting juga mengatakan terkait pelaporannya, dari awal sampai sekarang pihak Polres Binjai dan Kasatres serius dalam menangani kasusnya dan telah pun menjadi atensi Kapolres.
“Saya secara pribadi beserta keluarga, sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Binjai dan jajarannya (reskrim) dalam menangani kasus saya ini, dari pelaporan hingga ke tahap naik sidik tetap di kawal dan menjadi atensi Kapolres, itu yang sangat saya apresiasi,” pungkasnya.
Sementara terpisah Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH mengatakan bahwa laporan tersebut sedang ditangani oleh Kasatres Polres Binjai, Polda Sumut dan ini menjadi perhatian.
“Laporan itu sudah diproses di reskrim dan itu berjalan sesuai tahapan prosedur hukum,” ujar Kapolres Binjai Ferio Sano Ginting.
Berjalannya laporan ES Ginting dan itu menjadi atensi sehingga pelapor mengapresiasi kinerja Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, dan dalam tanggapan Kapolres Binjai mengatakan, “Terima Kasih atas apresiasi kinerjanya dan jajarannya,” ungkap Kapolres.
Begitu juga awak media ini mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Binjai Polda Sumut, AKP M Rian Permana, terkait laporan ES Ginting, dimana pelapor, saksi-saksi dan terlapor dipanggil kembali untuk di BAP kembali.
“Apabila para saksi dan terlapor tidak memenuhi dua kali panggilan, maka kita akan memanggil paksa, kita akan menjemput kerumah untuk mengambil keterangannya lalu megembalikannya kerumah, karena itu dinilai saksi dan terlapor tidak kooperatif. Begitu juga terhadap terlapor, apabila indikasinya benar seperti yang disangkakan, kita akan langsung menahannya,” papar Kasatreskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia Polrestabes Medan.
Terakhir terpisah, konfirmasi awak media ini terhadap ketua arisan online Boru Kembaren saat di konfirmasi dirumahnya, namun tidak berada ditempat, begitu juga dengan pemanggilan melalui telepon selular dan via whats up, tidak juga mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan, walau pesan singkat whats up terlihat contreng biru (dibaca).(Emmar)
