
Jakarta, hariandialog.co.id – Pembangunan tiang reklame beruķuran besar yang lètaķnya di Jalan raya Bogor atau persis berseberangan dengan PGC Cililitan, Jakarta Timur, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan juga letak lokasi atau titik pemasangan iklan tersebut juga ditenggarai banyak pihak bukan pada letak yang bisa dibenarkan untuk pemasangan tiang reklame.
Dari pantauan Dialog di lapangan, terlihat pekerjaan pembangunan tiang reklame tersebut terus dikerjakan dan sudah hampir rampung, tetapi tak ada tanda-tanda tindakan dari aparat terkait mengenai tak di pasangnya papan proyek maupun papan IMB.
Padahal sudah menjadi dasar aturan bahwa IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan.IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang. Peraturan UUBG.
Sejumlah waŕga sekitar mengharapkan Dialog memberitakan pembangunan tiang reklame berukuran besar tersebut yang ditenggarai tak memiliki IMB. “Kita mah, khawatir jika pembanguan tiang reklame besar itu asal dikerjakan sehingga jika terjadi angin kencang dan hujan deras nantinya, bisa menimpa orang yang sedang berada di sekitar. Jika memiliki IMB maka pembangunnnya-kan sudah pasti dikerjakan secara benar,” tukas Maman yang mengaku berasal dari Jawa Barat tersebut kepada Dialog, kemarin. (hnb)
