Jakarta, hariandialog.co.id.- Suhendra (32) ‘Ayah Sejuta Anak’
menyebut merasa tak bersalah meski ditetapkan sebagai tersangka
penjualan bayi. KPAI menyebut bahwa tindakan Suhendra hanya berkedok
pahlawan.”Ini KPAI Soroti, perdagangan anak sudah gunakan kedok.
Kedoknya itu menjadi pahlawan untuk orang yang mau melahirkan,” kata
Komisoner KPAI Ai Maryati Solihah, saat dihubungi, Minggu (2/10/2022).
Ada beberapa hal yang Ai tidak sepakat dengan pernyataan
Suhendra soal niat untuk menolong. Jika ingin menolong, seharusnya dia
melakukan sesuati yang legal.
“Kalau menolong atau tidak, coba verifikasi. Pertama, menjadikan rumah
penampungan rekrut, mencari perempuan yang sulit. Kedua, dia
memalsukan administrasi seolah-olah menjadi wali atau apapun yang
turut membantu melahirkan. Dan anaknya tidak boleh bersama ibunya.
Langsung dibawa ke yayasan, dan dia sampai mengumbar 65 anak yang
sudah diberikan kepada orang lain secara adopsi,” kata Ai Maryati.
Menurut Ai Maryati, tindakan yang dilakukan oleh Ayah
Sejuta Anak itu perdagangan orang karena mendapat sejumlah uang.
Menurutnya, setiap anak yang diadopsi dipatok Rp 15 juta. “Perdagangan
orang di mana? Ketika anak lahir, dan didistribusikan dengan beberapa
imbalan. Sejumlah uang. Kalau ini adopsi, niat memberikan ke Panti
Sosial, setelah itu, panti sosial melakukan langkah adopsi sesuai
hukum, maka tidak lakukan pelanggaran,” katanya.
“Ini tidak, dia ke panti sosial, kemudian di panti sosial
diangkat oleh orang yang mau mengambil saat itu juga (tanpa proses
legal), dan transaksi Rp 15 juta yang diterima,” katanya.
Menurut KPAI, aturan adopsi telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Anak. Ada beberapa hal yang diatur, seperti persyaratan calon orang
tua angkat.
“Keluarga harus berumah tangga. Secara ekonomi mampu dibuktikan dengan
slip gaji. Kemudian, dia punya penghasilan swasta dan lain-lain.
Kemudian agamanya harus diusahakan sama dengan orang tua (asli). Nggak
bisa sembarangan,” katanya.
Suhendra (32), yang dikenal sebagai ‘Ayah Sejuta Anak’ di
Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mengaku tak bersalah
setelah ditetapkan jadi tersangka kasus perdagangan bayi. Hal tersebut
disampaikan penyidik Polres Bogor.
“Iya (merasa tidak bersalah) karena SH merasa membantu orang,” kata
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dimintai konfirmasi,
Minggu (2/10/2022).
Desi menyebut Suhendra menawarkan adopsi bayi kepada
orang tua asuh seharga Rp 15 juta. Uang tersebut dikatakan untuk biaya
persalinan.
“Ya (untuk biaya persalinan). Anak yang sudah berhasil diadopsi 1 ke
daerah Lampung dan yang 4 ada di Dinsos ya,” kata Desi.
Untuk diketahui, awal mula terbongkarnya kasus ini setelah
polisi mendapatkan laporan dari Puskesmas Ciseeng terkait adanya lima
bayi lahir dalam kurun waktu bersamaan atas nama ayah Suhendra atau
SH. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menyebut ibu bayi
tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Jadi awalnya ada laporan dari Puskesmas Ciseeng, ada lima
bayi lahir dalam rentang waktu yang sama. Semua bayi yang lahir nama
ayahnya atas nama SH. Namun dari ibu yang berbeda-beda, dan ibu-ibu
ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, bukan orang Bogor,”
kata Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (1/10) seperti ditulis
dtc.
Kades Kahuripan lalu mendapatkan laporan dari tokoh agama
setempat bahwa ada ibu-ibu hamil yang ditampung oleh Suhendra. Pihak
kecamatan kemudian memanggil Suhendra. “Kemudian kecamatan memanggil
tersangka dan meminta berkonsultasi dengan Dinsos,” ungkapnya. (tur)
