Bandung, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat
(Jabar) menerima titipan Rp6,5 miliar dari perkara dugaan tindak
pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS)
madrasah tsanawiyah.
Dana BOS tersebut digunakan untuk foto copy atau
penggunaan soal ujian dan lembar jawaban ujian try out (TO) Ujian
Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir TahUN (PAT),
dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah
(Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar Tahun Anggaran
2017 dan 2018.
Dalam perkara ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejati Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi yang
berasal dari Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTS)
kota/kabupaten se-Jabar dan pihak ketiga. “Dari perkara ini negara
dirugikan lebih dari Rp22 miliar, di mana penyidik tanggal 30 November
2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara
sebesar Rp6,5 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan khusus di
Bank BRI Bandung,” jelas Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Kantor
Kejati Jabar, Kamis (1/12/2022).
Asep mengatakan, pada Jumat 21 Oktober 2022, penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar juga telah menetapkan 4 orang
tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka itu, yakni EH yang merupakan Ketua KKMTS Jabar; AL,
bendahara KKMTS Jabar; MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana
Grafika; dan MSA, Direktur CV. Arafah. “Bahwa modus yang dilakukan
oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal
ujian tersebut,” ungkap Asep.
Menurutnya, KKMTS Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah
di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan dana BOS Madrasah untuk foto copy atau penggandaan
soal ujian dan lembar jawaban TO, UAMBN, UM/USBN, PAT, dan PAS MTs di
lingkungan Kanwil Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 di CV.
Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika. “Kegiatan tersebut diatas
bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017,” ujar Asep seperti ditulis okzn.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo
Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lumsim)
