Jakarta, hariandialog.co.id.- Dua oknum di perusahaan terdeteksi Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberlakukan
syarat ‘tidur bareng bos’ atau staycation.
Hal itu menyusul investigasi yang dilakukan Disnakertrans
Jabar usai viral kasus seorang karyawati di Kabupaten Bekasi yang
menyebut ada syarat staycation jika ingin kontrak kerjanya
diperpanjang.
Dari hasil investigasi itu, Disnakertrans menemukan ada
oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi
menjalankan praktik tersebut. “(Oknum ada di) PT. MI dan PT. IE,” ujar
Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan
seperti dikutip daridetikNews, Minggu (7/5/2023).
Taufik memaparkan, setelah kasus staycation viral, pihaknya
langsung melakukan investigasi pada Jumat (5/5) kemarin. Hasilnya
didapati jika ada perusahaan yang memiliki aturan mengenai
ketenagakerjaan.
Namun Taufik mengungkapkan jika adanya syarat staycation
atau ‘tidur bareng bos’ itu berasal dari aturan personal, bukan secara
langsung dari pihak perusahaan.
“Hari Jumat kemarin dari 2 perusahaan yg terindikasi, hasil
investigasi yang dilakukan para pengawas ketenaga kerjaan, perusahaan
mempunyai peraturan perusaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang
tidak menyalahi peraturan perundangan (uu 13/2003), sehingga bukan
pelanggaran hubungan industrial,” ungkapnya.
“Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu
informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak
kepolisian,” lanjut Taufik.
Sebelumnya viral di Twitter pada Kamis (4/5) dimana ada
perusahaan di Kabupaten Bekasi yang mengharuskan seorang karyawati
‘tidur bareng’ atau staycation dengan atasan jika kontrak kerjanya
ingin diperpanjang. “Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan
harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan
kontrak,” cuitan yang viral itu.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan
dan hampir semua karyawan tahu,” tambahnya.
Merespon kasus yang viral itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) meminta agar ada upaya hukum untuk menindak oknum
yang memberlakukan syarat nyeleneh itu.
“Kita mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum terhadap
pelaku, oknum atasan,” kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Minggu
(7/5/2023).
Roy dengan tegas juga meminta agar perusahaan yang mempekerjakan oknum
tersebut harus diberi sanksi tegas. Roy beranggapan jika perusahaan
harus ikut bertanggung jawab dengan adanya hal ini. “Itu atasan tapi
ada jabatan yang diberikan oleh perusahaan kepada oknum. Jadi
perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Lalu perusahaan diberikan
sanksi dan diawasi karena ada kelalaian dari direksi,” katanya.
KSPSI Jabar menurut Roy juga siap mendampingi korban. Pihaknya
juga menyatakan kasus ini harus diusut tuntas agar tidak kembali
dialami oleh karyawati di Jabar maupun di daerah lainnya.
“(Pendampingan) agar tidak berhenti di tengah jalan. Jika ada
perdamaian antar kedua belah pihak, kasus ini harus menjadi perhatian
publik, harus menjadi cambuk agar memberikan efek jera sehingga atasan
di perusahaan lain tidak melakukan hal serupa,” ucapnya tulis dtc.
“Kasus ini harus kita kawal sampai tuntas, sampai proses
hukumnya terang benderang. Jadi tidak berulang di tempatnya dan di
tempat yang lain,” ujar Roy. (lumsim)
