Medan, hariandialog.co.id.- Penyidik Ditreskrimum menggelar
rekonstruksi penganiayaan Aditya, anak AKBP Achiruddin terhadap korban
Ken Admiral di Polda Sumut. Aditya hadir dengan menggenakan setelan
celana pendek, baju tahanan berwarna merah, sendal jepit.
Rekonstruksi dilakukan, kemarin, Senin (08-05-2023) sekitar
pukul 10. 35 WIB dan dimulai. Dalam adegan itu, Aditya dikirimi pesan
oleh Ken melalui akun Instagram. Selama proses rekonstruksi tangan
Aditya tidak diborgol.
Sebelumnya, sekitar pukul 09.30 WIB sejumlah personel
polisi sudah bersiap-siap untuk melakukan rekonstruksi di depan gedung
Subdit IV Renakta, Polda Sumut. Garis polisi telah dipasang di sekitar
lokasi untuk melakukan rekonstruksi. “Rencana rekonstruksi hari Senin
jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Lokasi Mapolda Sumut,” kata Kabid
Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Seperti diketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada 22
Desember 2022. Ken Admiral membuat laporan di hari serupa di
Polrestabes Medan. Sehari setelahnya, Aditya juga membuat laporan
perkara penganiayaan.
Proses penyelidikan terus berlanjut hingga naik ke
penyidikan. Pada Maret 2023, Polda Sumut menarik perkara itu dari
Polrestabes Medan.
Tepat 25 April 2023 video Ken dianiaya Aditya viral di media sosial
sehingga Polda Sumut langsung menetapkan Aditya menjadi tersangka
dengan jeratan pasal 351 ayat 2. Kini Aditya pun ditahan. (hantb)
