Jakarta, hariandialog.co.id.- — Tiga orang mantan pejabat DirektoratJenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwamenerima suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar.
Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan danPenyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan danPenyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen KepabeananI Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Hal itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan oleh JaksaPenuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Jaksa menyebut Rizal dan kawan-kawan menerima suap terkaitkegiatan importasi, berasal dari para petinggi PT Blueray Cargo(Group) senilai Rp 63,5 miliar. “Telah menerima hadiah berupa uangyang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uangdolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilaiRp1,8 miliar,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan TipikorJakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Rizal dkk menerima uang secara rutin sebanyak 8 kali dalamperiode Juli 2025 sampai Januari 2026.Uang serta fasilitas hiburan dan barang mewah itu berasal dari tigapetinggi PT Blueray Cargo (Group), yaitu John Field selaku pemilik,Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selakuKetua Tim Dokumen.
Secara rinci, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, SisprianSubiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar. Kemudian, para Terdakwa juga menerima fasilitas hiburansenilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuersenilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Jaksa mengungkapkan suap diberikan agar barang impor milik PTBlueray Cargo (Group) diupayakan lebih cepat keluar dari prosespengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.
Atas penerimaan suap ini, Rizal dkk didakwa melanggar Pasal 12huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1KUHP Nasional.
Atau kedua melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasionalsebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tentang PenyesuaianPidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal126 ayat 1 KUHP Nasional.
Jaksa juga mendakwa Rizal dkk ditambah menerima gratifikasidengan total Rp15,2 miliar.
Penerimaan uang secara tidak sah itu dilakukan sejakSeptember 2024 hingga Januari 2026.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Intelijen CukaiDitdakdik Ditjen Bea dan Cukai yakni Budiman Bayu Prasodjo (dituntutdalam berkas terpisah) juga diduga menerima gratifikasi. “Telah turutserta melakukan perbuatan beberapa tindak pidana yang harus dipandangsebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitumenerima uang,” kata jaksa.
Jaksa membeberkan uang-uang yang diterima Rizal dkk danBudiman yaitu sejumlah Rp7.517.500.000, pecahan dolar Singapura setaraRp4,37 miliar), US$182.800 (setara Rp3,28 miliar), 4.700 dolar HongKong (setara Rp10,7 juta), dan 8.100 ringgit Malaysia (setara Rp35,7juta).
Jaksa menyebut pihak pemberi gratifikasi terdiri daripengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yangkegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan danPenyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Jaksa mengatakan penerimaan-penerimaan yang dilakukan terdakwaRizal bersama-sama dengan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, danBudiman Bayu Prasodjo haruslah dianggap suap karena berhubungan denganjabatannya.
Selain itu, jaksa kembali mendakwa Orlando Hamonangan menerimagratifikasi atau penerimaan lainnya. Kali ini, dia didakwa tersendiriyaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kepabeanan daripengusaha importir.
Rinciannya, uang sejumlah Rp2,2 miliar, Sin$195.000 atausetara Rp2,7 miliar (kurs Rp13.900), US$172.800 atau setara Rp3,1miliar (kurs Rp17.960), sehingga total uang gratifikasinya sebesar Rp8,1 miliar.
Atas perbuatan ini, Rizal dkk dijerat dengan Pasal 12 Bjuncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU juncto Pasal 127ayat 1 KUHP Nasional.
Usai pembacaan surat dakwaan, para Terdakwa mengaku telahmengerti dan memahami isi dakwaan. Setelah berkoordinasi dengan timpenasihat hukum masing-masing, mereka menyatakan tidak mengajukankeberatan atau perlawanan. “Jadi, intinya para terdakwa sudah mengertidan tidak melakukan perlawanan ya, sehingga sidang bisa dilanjutkandengan pembuktian,” kata ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien WardiHaskori, tulis cnni. (han-01)
