
Indramayu,hariandialog.co.id.-Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang Jumat, (3/7/2026). Vonis Hukuman seumur hidup itu jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya meminta pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut cukup mengejutkan dan di luar perkiraan banyak pihak, terutama karena Priyo selama ini dipandang hanya berperan membantu rencana pembunuhan yang disusun terdakwa Ririn dalam kasus pembantaian Paoman.
Sementara itu, vonis terhadap Ririn Rifanto dijadwalkan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.
Kasus Paoman kini dipandang banyak kalangan sebagai pertarungan antara pembuktian ilmiah dan narasi yang tidak didukung alat bukti.
Meski kesaksian Priyo sebagai saksi mahkota dinilai berperan mengungkap kronologi kejahatan secara lebih terang, hal itu tidak cukup meringankan pertanggungjawaban pidananya.
Majelis hakim tetap meyakini Priyo Bagus Setiawan turut membantu terlaksananya pembunuhan berencana yang dilakukan Ririn Rifanto terhadap keluarga H. Syahroni, sebuah tragedi yang merenggut lima nyawa secara brutal dengan palu besi.(muradi).
