
Jakarta-hariandialog.co.id -2 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan kerangka regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dengan tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan” di Jakarta, Kamis.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.
Perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan ini, lanjut Friderica, menghadirkan tantangan baru memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen negara memastikan kerangka regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis terus berkembang. Penyempurnaan tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, integritas pasar, serta kolaborasi seluruh ekosistem IAKD.
Friderica menegaskan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas salah satu dari delapan program strategis OJK diarahkan mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, serta peningkatan literasi, inklusi keuangan, pelindungan konsumen, dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan.
OJK mencatat, bidang IAKD OJK, saat ini terdapat 8 Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga terus meningkat menjadi 1.346 kemitraan.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan perizinan kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso,mengatakan untuk mengarahkan kebijakan di bidang IAKD, OJK menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sesuai momentum membangun arah pengembangan industri visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.
“Kita berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.
Menurut Adi, roadmap tersebut disusun berlandaskan empat prinsip utama, yaitu Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan. Harapannya, kebijakan yang visioner dapat menciptakan pasar yang visioner. ( */NL )
