
Jakarta-hariandialog,co’id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring atau online scams yang semakin kompleks, terorganisasi, dan lintas negara.
Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” digelar 29–30 Juni 2026 di Jakarta.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi mitra melibatkan perwakilan dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi mitra, yaitu Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan percepatan digitalisasi layanan keuangan membuka peluang besar bagi inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, perkembangan ini menciptakan risiko celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky saat pembukaan kegiatan, Senin (29/06).
Dicky menjelaskan, karakteristik keuangan digital yang semakin cepat, mudah, dan terbuka juga membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan. Berbagai modus seperti penawaran investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, serta penyalahgunaan rekening penampung atau money mule dapat menyebar dengan sangat cepat dan melibatkan banyak platform.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky.
OJK menekankan scams, fraud, dan pencucian uang kini semakin saling terhubung. Penipuan digital menghasilkan dana hasil kejahatan, sementara pencucian uang memungkinkan dana tersebut disembunyikan, dipindahkan, dan diintegrasikan kembali ke dalam sistem keuangan formal .
Dana hasil kejahatan dengan cepat bergerak melalui rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, blockchain, kripto, dan transaksi lintas negara. Dalam waktu singkat, dana dapat melewati berbagai lembaga keuangan, yurisdiksi, dan teknologi sehingga proses deteksi, pembekuan, penelusuran, dan pemulihan aset menjadi semakin sulit .
Karena itu, pencegahan online scams dan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak dapat lagi dilakukan secara terpisah. Setiap scam berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang, sehingga keterlambatan mendeteksi transaksi mencurigakan dapat meningkatkan kompleksitas penanganan kasus dan pemulihan dana korban.
Perwakilan UNODC Zoelda Anderton mengatakan, penanganan online scams membutuhkan kerja sama lintas sektor dan lintas negara yang lebih kuat. Menurutnya, kejahatan ini tidak dapat ditangani oleh satu otoritas atau satu sektor saja.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.
Himbauan ke Masyarakat
Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital dan lintas negara, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak wajar, tidak mudah memberikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sementara penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id. ( */NL )
