Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah resmi PN Jakarta Timur menerima berkas perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, 2 Juli 2026, sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan.
Untuk menghadapi surat dakwaan jaksa, dr.Tifa tidak sendirian tapi didampingi 25 advokat yang terlihat seluruhnya sudah senior dan jam terbang cukup meyakinkan.
Seperti di surat dakwaan tim jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa dr.Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tifa menyampaikan, untuk menjalani sidang hari ini, dirinya didampingi sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam tim pembela dokter Tifa.
“Saya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama 25 advokat saya ya, ini kami namanya tim pembela dokter Tifa,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026
“Komponennya adalah tim pembela dokter Tifa yang sudah bersama-sama saya selama 1 tahun, ditambahkan LBH Muhammadiyah, yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari LBH Pusat Muhammadiyah, ada 8 advokat yang bergabung dengan tim pembela dokter Tifa.”
Lebih lanjut, dokter Tifa bersyukur karena sidang perdana dirinya tersebut disiarkan secara langsung atau live, sehingga masyarakat dapat memantau proses hukum secara utuh dan transparan. “Apa yang terjadi di dalam sidang, Alhamdulillah nanti ada live streaming mudah-mudahan 280 juta rakyat Indonesia bisa menyaksikan dengan mudah dan transparan,” kata Tifa.
“Dan kita akan melihat bagaimana sebuah institusi hukum kali ini akan berjalan Insyaallah dengan tertib, menegakkan keadilan dan kebenaran bersama kita semuanya.”
Sementara itu, Kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebut sidang perdana kilennya hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). “Jadi kami hari ini hanya mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum,” kata Abdullah Alkatiri.
Seperti diketahui PN Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada 23 Juni 2026.
Perkara ini menjerat dua tersangka, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Adapun perkara Roy Suryo dan Tifa dipisah dengan nomor perkara berbeda. Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sementara perkara dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang untuk dr.Tifa . Sedangkan untuk terdakwa Roy Suryo, majelis hakim belum bisa menetapkan jadwalnya karena mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, sehingga harus menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut, (tob)
