
Jakarta, hariandialog.co.id.- “Kita besok acaranya Kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon praperadilan maupun termohon agar siapkan Kesimpulan. Saya akan membacakan putusan atas permohonan saudara Roy Suryo, minggu depan, tepatnya 7 Juli 2026,” kata hakim I Ketut Darpawan.
Hakim menyampaikan putusan permohonan praperadilan tersebut dihadapan para pihak di ruang utama PN Jakarta Selatan di kantor sementara di Jalan Harsono RM No.22a, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Usai sidang ditutup hakim Tunggal I Ketut Darpawan, di depan ruang utama Kubu Roy Suryo mengaku senang usai menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Juli 2026.
Sidang permohonan praperadilan terhadap termohon Polda Metro Jaya, yang dipimpin Hakim I Ketut Darpawan itu beragenda pembuktian.
Di ruang sidang pihak termohon atau Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum acara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan. “Yang jelas tadi kita sangat senang karena paling tidak, bisa ‘menjebak’, bisa ‘menjebak’ ahli dari sana,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, kepada para awak media.
Refly Harun, menyinggung perdebatan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru dalam sidang.
Refly mengatakan, dari awal pihaknya menekankan, seharusnya KUHAP yang digunakan adalah yang baru.
Alasannya, karena proses penyidikan dinilai sudah selesai, yakni ketika berkas dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga menurut pihaknya, tindakan setelah itu adalah tindakan tambahan dan bukan bagian dari penyidikan lagi.
“Karena bukan bagian penyidikan lagi, maka harusnya menggunakan KUHAP yang baru. Ketika kemudian pihak termohon, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya mengatakan menggunakan KUHAP yang lama, bagi kami salah,” ucap Refly.
Refly menilai pernyataan pihaknya itu juga didukung fakta yang tidak terbantahkan berupa surat penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang menyertakan pasal-pasal dalam KUHAP baru.
Meskipun pasal transisi juga dicantumkan dalam surat itu, kata dia, tetapi pihaknya mempermasalahkan Polda Metro Jaya yang sama sekali tidak mencantumkan pasal dari KUHAP lama.
Menurutnya, fakta tersebut juga menunjukkan Polda Metro Jaya sendiri mengakui KUHAP baru-lah yang harus digunakan. “Kalau misalnya dia berpandangan bahwa yang harus digunakan KUHAP lama, begitu ya pandangan dari Polda Metro dan ahli, maka surat penangkapan dan penahanan itu jelas cacat formil,” ucapnya.
Selain itu, Refly menekankan tambahan fakta dalam kasus kliennya, yakni praperadilan kliennya berjalan ketika sudah terjadi pelimpahan berkas perkara pokok.
Jika menggunakan KUHAP lama, perkara praperadilan akan berhenti jika sudah ada pelimpahan. Sementara dalam kasus kliennya tidak.
Oleh karena itu, Refly menilai hakim sendiri pun sudah mempraktikkan KUHAP baru.
Sementara itu Roy Suryo mengatakan, sangat senang dan apresiasi terhadap hakim praperadilan yang fair. “Beliau itu hakim pintar dan berpengalaman sehingga saat memimpin sidang juga saat memberi kesempatan serta bertanya kepada ahli cukup baik dan bagus. Semoga hasil akhirnya di putusan menguntungkan saya,” jelas Roy. (tob)
