
( Foto Jember Editor)
Jember, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto tampil di kampus Universitas Jember (UNEJ) yang tak lain adalah almamaternya. Dalam sambutannya di kampus UNEJ, Suharto mengingatkan bahwa berlakunya KUHP baru menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto saat menjadi pembicara tamu acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) episode-16 “Badilum Goes To Universitas Jember” pada Sabtu (19/6/2026) di ruang auditorium Prof. Ivan Yustiavandana, Gedung Mayapada Fakultas Hukum UNEJ.
Suharto menegaskan, keberhasilan penerapan KUHP Baru tidak hanya bergantung pada perubahan norma hukum, tetapi juga memerlukan kesiapan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta perubahan budaya hukum di Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Baru menandai babak baru dalam sejarah sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi mengarah pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Menurutnya, selain pembaharuan paradigma pemidanaan yang mulai hidup dalam praktik peradilan. KUHP Baru tentunya hadir dengan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia. “Setiap perubahan besar selalu diiringi tantangan. Tidak mengherankan bila sejumlah ketentuan KUHP Baru menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, fenomena yang justru mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional”, terangnya
. KUHP Baru yang baru diberlakukan 6 bulan tentu belum bisa dijadikan tolak ukur penilaian keberhasilan sebuah kodifikasi hukum pidana, namun cukup memberikan gambaran awal bahwa tantangan yang dihadapi bukan hanya terletak pada perubahan norma akan tetapi juga pada perubahan cara berpikir tentang pemidanaan non-penjara, kesiapan penegakan hukum dan pembangunan budaya hukum yang baru.
Suharto mantan Humas PN Jakarta Selatan itu, mencontohkan tantangan yang dihadapi dalam eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Menurutnya eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak dapat berjalan sendiri. “Eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan memerlukan ekosistem yang siap koordinasi yang solid antara pengadilan, jaksa, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Tanpa infrastruktur eksekusi yang memadai, putusan humanis yang dijatuhkan hakim hanya akan menjadi tinta di atas kertas,” papar Suharto.
Suharto juga menyampaikan apresiasi dan mendorong adanya forum dialog akademik terkait pemberlakuan KUHP Baru dalam rangka mengatasi tantangan perubahan hukum yang harus diikuti dengan perubahan budaya hukum.
Guna menjawab tantangan penegakan KUHP Baru, Mahkamah Agung juga telah melakukan Langkah-langkah terukur dan berkelanjutan termasuk percepatan pembentukan aturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP sebagai fondasi transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru. “Dalam konteks itulah, Mahkamah Agung mengidentifikasi beberapa celah yang paling mendesak untuk diisi,” katanya.
Menurutnya, berbagai instrumen baru seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, penguatan pendekatan keadilan restoratif restorative justice, hingga pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi bagian dari paradigma baru yang diusung KUHP Nasional.
Suharto juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dalam sistem peradilan pidana. “Kepentingan korban harus benar-benar hadir di ruang sidang, bukan hanya sebagai saksi, tetapi sebagai pihak yang pemulihannya menjadi salah satu ukuran keberhasilan tujuan pemidanaan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa selama peraturan pelaksanaan KUHP yang baru belum sepenuhnya diterbitkan, aparat penegak hukum masih dapat menggunakan regulasi yang berlaku saat ini sebagai dasar pelaksanaan. “Selama belum ada peraturan pelaksanaan yang baru, misalnya terkait mekanisme restorative justice, maka kita masih menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 sampai lahir aturan pelaksanaan yang baru,” jelasnya, tulis editor. (bing-01)
