
Bandung Barat, hariandialog.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyelesaikan tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang berlangsung dari tanggal 19 Juni hingga 3 Juli 2026, Jumat (3/7/2026).
Proses seleksi ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama meliputi jalur zonasi atau domisili, sedangkan tahap kedua mencakup jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi. Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur khusus bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Jalur ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil agar seluruh anak bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Plt. Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdik KBB, Acon Supriatna, S.Pd., M.A.P., menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap pertama sudah mencapai 100 persen, sementara tahap kedua hampir rampung mengingat hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran. Menurutnya, kuota sekolah di pusat kota umumnya sudah penuh, sementara sisa kuota yang masih kosong biasanya berada di wilayah selatan Bandung Barat.
Terkait keluhan calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, Acon mengatakan pemerintah masih menunggu proses daftar ulang hingga 3 Juli untuk memetakan sisa kursi yang kosong.
“Setelah itu, Dinas Pendidikan (Disdik) akan melaporkan hasil SPMB kepada Bupati KBB sekaligus menyusun mekanisme pengisian kuota yang masih tersedia. Kita belum bisa memastikan sekolah mana saja yang kuotanya kosong karena proses daftar ulang masih berjalan. Setelah rampung, baru ada mekanisme pengisian kuota yang belum terpenuhi,” jelasnya saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan KBB, Gedung A Lantai 1.
Acon menambahkan, sebelum SPMB dilaksanakan, kuota siswa untuk setiap sekolah negeri sebenarnya sudah ditentukan. Sebagai contoh, satu sekolah dapat menerima hingga 446 siswa yang dibagi ke dalam 11 rombongan belajar (rombel). Dengan skema ini, satu kelas bisa diisi hingga 42 orang, padahal standar idealnya adalah 32 orang per kelas.
Menurutnya, jika aturan standar 32 siswa per rombel dipaksakan, akan ada banyak calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Oleh karena itu, setelah berkonsultasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Kementerian Pendidikan, ditetapkan kuota maksimal 42 orang per rombel. Kendati demikian, masalah utamanya tetap pada jumlah pendaftar yang jauh melebihi daya tampung SMP negeri.
Terkait jalur domisili, sistem bekerja dengan mengukur jarak dari rumah ke sekolah menggunakan titik koordinat. Namun, di kawasan padat penduduk, jumlah pendaftar sering kali melampaui kapasitas sekolah.
“Persoalannya, jumlah calon siswa di sekitar sekolah tertentu melebihi daya tampung, sehingga pasti ada yang tidak lolos seleksi,” ujar Acon.
Mengenai kebijakan sekolah yang memberlakukan jam masuk siang, Acon menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat kebijakan penambahan kuota peserta didik sebelumnya. Dampaknya, sebagian siswa (seperti kelas VIII) terpaksa masuk siang. Untuk mengatasi keterbatasan ruang kelas ini, Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengajukan usulan revitalisasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kita juga terkendala karena bantuan revitalisasi dari Kementerian belum turun untuk sekolah-sekolah yang mengalami kelebihan muatan (overload) dan kekurangan rombel. Mudah-mudahan tahun depan realisasi Ruang Kelas Baru (RKB) atau revitalisasi bisa terwujud,” ungkapnya kepada wartawan hariandialog.co.id.
Di sisi lain, penambahan ruang belajar maupun pembangunan sekolah baru tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan kajian mendalam, termasuk mempertimbangkan ketersediaan tenaga pendidik.
“Menambah rombongan belajar itu ada efek dominonya. Guru juga harus ditambah, sementara saat ini kita masih kekurangan guru. Jadi semua harus melalui analisis dan evaluasi yang menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa regulasi dari Kementerian ini secara tidak langsung berdampak positif pada sekolah swasta demi pemerataan siswa. Calon siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri diarahkan untuk mendaftar ke sekolah swasta.
“Kalau semua dipaksakan masuk SMP negeri, sekolah swasta bisa kolaps. Oleh karena itu, ada pembagian peran yang jelas antara sekolah negeri dan swasta,” terangnya.
Acon menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada orang tua bahwa sekolah negeri maupun swasta memiliki kualitas pendidikan yang setara dan sama-sama menerima bantuan dari pemerintah.
“Harapan ke depan, pelaksanaan SPMB bisa lebih baik dan tertata. Semoga seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), baik pemerintah maupun masyarakat, dapat bersama-sama memahami regulasi yang ada,” tutupnya. (Nagon)
