Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Herlan Butar-Butar, pada persidangan Jumat (21-8-2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut Direktur PT Tebo Indah, Liu Rasymod selama 13 tahun penjara. Sedangkan pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho dituntut pidana penjara selama 11 tahun penjara.
Selain itu, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi dituntut selama 8,5 tahun dan denda juga masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf untuk menghapuskan pidana pada para terdakwa.“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa termasuk dalam kategori paling berat yakni di atas Rp 100 miliar,” ujar jaksa.
Kasus LPEI berbeda dengan yang ditangani KPK
Kasus dugaan korupsi LPEI ini merupakan perkara berbeda dengan yang ditangani oleh KPK.
Masih dalam tuntutannya, jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut berkaitan dengan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut dakwaan jaksa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.
Para terdakwa didakwa turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.
Perbuatan tersebut bermula saat Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Handoko dan Liu juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 UU Tipikor., demikian tulis tropong news (Het)
