Jakarta, hariandialog.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik pihaknya mulai
melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra yang
hartanya dianggap tak sesuai profil. “Sudah naik lidik
(penyelidikan), kita enggak bisa bilang banyak. (Tapi) sudah
diputuskan (naik ke penyelidikan),” ujar Deputi Pencegahan dan
Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jumat (05-05-2023).
Namun Pahala menyebut bukan hanya Sudarman Harjasaputra
saja yang mulai diselidiki KPK, melainkan tiga pejabat lainnya yang
hartanya sempat viral juga sudah naik ke penyelidikan. Mereka
adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai
Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur
Wahono Saputro. “Andhi sudah, Wahono, Eko sudah, Alun (Rafael Alun
Trisambodo) sudah. Lima sudah naik lidik dari LHKPN,” kata dia.
Pahala menyebut sudah lima orang yang naik penyelidikan
berdasarkan pemeriksaan hartanya. Namun sejauh ini baru satu yang
sudah naik ke tingkat penyidikan, yakni mantan pejabat DJP Kemenkeu
Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar
melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengatakan, kasus
ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan,
Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa
Timur I pada 2011. “Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun
Trisambodo) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas
pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli
dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023
tulis dtc.
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu
diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang
jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib
pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap
kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses
penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran
uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang
penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan
terus dilakukan,” kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanhhnggar Pasal 12B UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hantob)
