Jakarta, hariandialog.co.id.– David Yulianto (32) ditahan setelah
jadi tersangka aksi penodongan pistol jenis airsoft gun ke pengendara
mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Polda Metro mengatakan akan melakukan evaluasi pengawasan air
gun dan airsoft gun buntut kasus tersebut. “Yang membidangi tentang
pengawasan dan peredaran senjata-senjata olahraga ini adalah
Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri). Tentunya ini menjadi
bahan, topik yang hangat untuk kita cari solusinya bagaimana ke
depan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin
(08-05-2023).
Karyoto mengatakan, jika senjata tersebut memang
diperuntukkan buat olahraga, jangan sampai dibawa ke rumah karena
dinilai berbahaya. Ke depannya, Polda Metro bersama klub menembak akan
melakukan diskusi terkait pengawasan senjata tersebut. “Ini akan
menjadi topik yang jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam,
organisasi shooting club, maupun Perbakin. Karena kalau orang sudah
mengeluarkan benda yang mirip senjata api, akan sangat mengganggu,”
kata dia.
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait
aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol
Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis. “Untuk pasal,
terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352
KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan/atau Pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 pidana
penjara paling lama 20 tahun ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya,
Jumat (05-05-2023). (hantb).
