Sukabumi, hariandialog.co.id.- Seorang Pria inisial R, pegawai Kantor
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Syahbandar
Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dia
diringkus karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram
Informasi diperoleh detikJabar, R berstatus sebagai
Bendahara pada kantor Syahbandar tersebut. R ditangkap dengan barang
bukti sebanyak 25 gram sabu.
“Kita amankan R, (dengan barang bukti) 25 gram kurang lebih,” kata
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Reza Pahlevi
melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2023).
Dihubungi terpisah, Penasihat Hukum R, Tusyana Priyatin
membenarkan kliennya ditangkap karena kepemilikan narkoba. “Klien kami
diamankan pada tanggal 24 Juli, hasil laporan dari masyarakat, barang
buktinya 25 gram,’ kata Tusyana saat dikonfirmasi detikJabar.
“Tentunya kami akan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan.
Status yang bersangkutan sebagai pegawai di Syahbandar,” sambung
Tusyana.
kemudian mencoba mendatangi kantor Syahbandar di kawasan dekat Dermaga
Palabuhanratu. Salah seorang pegawai mengaku tidak bisa memberikan
komentar terkait informasi itu. Ia meminta detikJabar mengkonfirmasi
ke kepala KPLP.”Saya hanya petugas saja, silahkan untuk konfirmasi ke
kepala. Beliau sekarang sedang dinas luar, kemungkinan (pulang) hari
senin, ke beliau langsung saja,” singkat pegawai tersebut. (kembar).
