
Depok, hariandialog.co.id – Tak hanya kendaraan pribadi yang banyak mati pajak, namun kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok tidak taat bayar pajak kendaraan.
Kendaraan Dinas DLHK Kota Depok memiliki peran penting dalam proses pemindahan sampah dari hulu ke hilir (TPS ke TPA), truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok diduga mengabaikan soal pajak kendaraan.
Pasalnya, tidak sedikit truck pengangkut sampah yang masih menjalankan fungsinya mengangkut sampah ke TPA dengan plat kendaraan mati pajak (kaleng) bernomor polisi B 9123 TOQ masa berlaku Pada Bulan 10-2018.
Dari penelusuran, terpantau Dialog dilapangan TPS Keluran Depok, Kecamatan Pancoran Mas tepatnya dibelakang Kantor Walikota Depok, nampak truk pengangkut sampah milik Dinas DLHK Kota Depok sudah mati pajak mati STNK serta habis masa berlakunya, Jum’at (18/08/23).
Dialog mencoba konfirmasi ke pejabat Dinas terkait, namun tidak ada satu pun yang berikan jawaban ke awak media terkait Kendaraan Truk milik Dinas DLHK yang mati Pajak, hingga berita ini dimuat.
Perlu diketahui, seharusnya kendaraan dinas yang menggunakan anggaran APBD maupun APBD menjadi contoh kepada masyarakat. Namun pada kenyataannya banyak yang tidak menjadi contoh baik.
Hal ini menunjukan ketidak taatan Pejabat Pemerintah sebagai wajib pajak yang baik, juga contoh yang sangat tidak layak dan patut dicontoh oleh masyarakat.
Perlu diketahui, Kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dan mendapatkan pengesahan setiap tahun diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 menerangkan “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”(Rizky)
