Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkap bahwa terdakwa kasus suap hakim agung Gazalba Saleh
memiliki sebutan sebagai ‘Bos Dalem’.
KPK menyebut hal itu diketahui dari keterangan sejumlah
saksi dalam kasus ini. “Terdakwa dikenal dengan sebutan ‘Bos Dalem’
yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus
perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman,” ujar Kabag Pemberitaan
KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa
(22-08-2023).
Ali menyebut sebutan itu juga diperkuat dari isi percakapan
di aplikasi perpesanan antara staf Mahkamah Agung Redhy Novariasza dan
asisten Gazalba, Prasetio Nugroho. Dari isi percakapan itu,
mempertegas bahwa Gazalba disebut sebagai ‘Bos Dalem’. “Terdapat isi
percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang
mempertegas Terdakwa sebagai sosok ‘Bos Dalem’,” ungkapnya.
Dalam percakapan itu, berisikan pembicaraan seputar
pemberian uang kepada Gazalba untuk berangkat umrah. Gazalba sendiri
memang melakukan umrah setelah adanya pemberian yang pengurusan
perkara. “Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat ‘buat
tambah jajan di Mekkah’ yang bertepatan dengan terdakwa yang akan
menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan
terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian
uang pengurusan perkara,” ungkapnya tulis dtc.
Sebelumnya KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan
putusan bebas dalam kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba
Saleh. Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud)
Tipikor di PN Bandung. “Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21/8) telah
selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa
Gazalba Salehyaitu memori kasasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8). (bing).
