Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri melakukan proses
pelimpahan tahap II kasus penodaan agama dengan tersangka, pimpinan
Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pelimpahan tahap II ini
dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara
Panji Gumilang telah lengkap atau P21.
Berdasarkan pantauan detikcom, Senin (30/10/2023), Panji
keluar dari ruang Bareskrim Polri, sekitar pukul 08.00 WIB. Panji
Gumilang nampak mengenakan atasan batik berwarna gelap dan dilapisi
dengan baju oranye untuk tersangka. Panji juga mengenakan kacamata dan
kopiah berwarna hitam.
Tangan Panji Gumilang diikat oleh kabel ties. Namun, bagian
pergelangan tangannya yang diikat itu ditutup oleh jaket.
Panji dikawal ketat oleh polisi bersenjata. Kuasa Hukum Panji, M. Ali
juga tampak hadir mendampingi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa bekas Panji
Gumilang telah dinyatakan lengkap. “Kami tetap melaksanakan penyidikan
dan dengan didukung oleh rekan-rekan dari kejaksaan kemarin pada 26
Oktober berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen
Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023) di
Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Djuhandhani mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini. Dia
menuturkan penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke
Kejaksaan Indramayu.
“Penyidik dengan berkoordinaai dengan kejaksaan, kita melaksanakan
tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya
akan dilaksankan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata
dia.
Lebih jauh, Djuhandhani menjelaskan, setelah diserahkan ke Kejari
Indramayu, Panji Gumilang akan segera disidangkan. Dimana nantinya
jaksa akan melakukan koordinasi dengan pengadilan dan polisi perihal
lokasi persidangan akan dilakukan.
“Setelah dilaksanakan penyerahan persidangan lebih lanjut akan
dipertimbangkan. Apakah di Indramayu atau di tempat lain,” tuturnya.
Dalam proses pelaksanaan tahap 2 ini, Bareskrim melakukan pengawalan
ketat dengan mengerahkan beberapa polisi bersenjata. Selain itu,
Djuhandhani juga menyatakan Panji Gumilang dalam keadaan sehat untuk
dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan
agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan
lengkap. Panji Gumilang akan segera disidang terkait kasus tersebut.
“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara
formil dan materiil (P-21),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut
Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh
Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan
Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum
dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas
tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar
segera disidangkan.
“Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada
Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi
persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan,”
katanya. (red-01)
