Semarang, hariandialog.co.id.- Balai POM Semarang ungkap 524 produk
obat tradisional dan kosmetik ilegal dengan jumlah 42.255 pcs yang
beredar di Jawa Tengah.
Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan ratusan
produk obat tradisional dan kosmetik ilegal itu diketahui berdasar
hasil ungkap kasus yang dilakukan jajarannya.
Angka itu merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga
Oktober 2023. Dari ungkap kasus itu, ada 10 orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka. Total ekonomis pengungkapan obat
tradisional dan kosmetik ilegal sebesar Rp 2.965.000.000. “Ini
merupakan hasil pengawasan. Ada 10 perkara khususnya yang paling
banyak adalah produsen serta distributor obat tradisional dan kosmetik
ilegal,” ujarnya Selasa (14-11-2023).
Menurutnya, ratusan item itu di antaranya ada Montalin,
Godong Ijo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightening, Night Cream,
Cream Tuner, Neutral Cream, Body Whitening dan Slimming Kapsul Herbal.
Produk-produk tersebut mayoritas beredar di online atau marketplace.
“Produk itu kami musnahkan bersama stakeholder dari Kejati Jateng,
organisasi profesi atau Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng,
Ditreskrimsus Polda Jateng, dan Dinas Kesehatan Jateng,” tuturnya
tulis tribune.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan produk yang dianggap
berbahaya obat kuat pria, dan obat pelangsing. Obat itu sangat
berdampak gagal jantung dan gagal ginjal. “Hal ini dikarenakan tidak
ada takaran dosisnya,” tuturnya.
Lintang menegaskan, Balai BPOM Semarang berkomitmen untuk
terus melindungi masyarakat Jateng dari peredaran obat dan makanan
ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. (mahar).
