Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan aturan yang mengatur pengunduran diri dalam pencalonan
presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,
Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta
Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dikutip detikcom, Jumat (24/11/2023), pada Pasal I dijelaskan
beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 diubah. Kemudian, pada Ayat 1
disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara
Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A. Sehingga Pasal
18 berbunyi sebagai berikut.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden
atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,
kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota
DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18
Ayat 1.
Kemudian, pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan
pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden
atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus
mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. “Aparatur sipil
negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,”
bunyi Pasal 18 Ayat 2.
Lalu di Ayat 3 dijelaskan, pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 dinyatakan dengan surat pengunduran
diri dan tidak dapat ditarik kembali. Lalu, pada Ayat 4 disebutkan,
pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau
pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 tidak
dapat mengajukan pengaktifan kembali. (dika).
