Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus
korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka adalah General Manajer (GM) PT
TIN yang berinisial RL.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, mengatakan
penetapan RL sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan
menjalani pemeriksaan dan didapatkan alat bukti. “Setelah yang
bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan
alat bukti yang sudah cukup, sehingga kemudian kami tetapkan sebagai
tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,
Senin, 19 Februari 2024.
Menurut dia, RL bersama dengan Direktur Utama PT Timah Tbk
periode 2016/2021, berinisial MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani)
alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017/2018
berinisial EE (Emil Ermindra) alias EML menandatangani kontrak kerja
sama.
Dalam kontrak kerja sama itu, RL melakukan pengumpulan
bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka.
“Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk
mengakomodasi pengumpulan biji timah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Jampidsus Kejaksaan Agung pun menahan RL selama 20 hari
ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Penyidikan perkara ini
masih terus berlanjut. Total sudah ada 130 saksi yang diperiksa,”
katanya seperti tulis tempo.
Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung telah mentapkan sembilan
tersangka dari 130 saksi. Kesembilan tersangka ini, yaitu Thamron
Tamsil alias Aon dan Achmad Albani alias AA yang ditahan pada Selasa,
6 Februari lalu.
Selanjutnya, pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SG alias AW dan MBG;
Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
berinisial HT alias AS; Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016/2021
berinisial MRPT alias RZ; Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode
2017/2018 berinisial EE alias EML; serta Mantan Komisaris CV VIP
berinisial BY dan Direktur Utama PT SBS berinisial RI.
Terakhir, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka
karena perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas
timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode
2015/2022 yaitu Toni Tamsil (TT) alias Akhi. (bing)
