Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Direktur Utama atau Dirut PT
Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyampaikan
eksepsi atau nota keberatannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan
Liquid Natural Gas atau LNG oleh PT Pertamina untuk periode 2011-2021.
Eksepsi itu dibacakan langsung oleh terdakwa Karen di Ruang Sidang M.
Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada
Senin, 19 Februari 2024.
Dalam eksepsinya itu, Karen meminta kepada majelis hakim
untuk memerintahkan jaksa penuntut umum memeriksa pihak Corpus Christi
Liquefaction (CCL) dan Blackstone. Sebab, katanya, dua perusahaan asal
Amerika Serikat itu disebut oleh jaksa penuntut umum telah terlibat di
kasus ini. “Saya mohon agar majelis hakim bisa memerintahkan jaksa
penuntut umum untuk memeriksa pihak Blackstone dan Corpus Christi,
agar bisa memperoleh fakta yang sebenarnya demi keadilan bagi saya
sebagai terdakwa dan masyarakat Indonesia,” kata Karen dalam
eksepsinya, Senin, 19 Februari 2024.
Karen juga menilai jika surat dakwaan dari jaksa penuntut
umum itu membingungkan dan tidak jelas. Menurut dia, surat dakwaan itu
disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada di dalam berita
acara pemeriksaan atau BAP.
Ia menyebut jika dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dia
tidak menemukan adanya keterangan dari pihak Blackstone, CCL, maupun
Tamarind Energy. “Saya tidak menemukan BAP atas nama saksi-saksi David
Foley, Ian Angel, Gary Hing, Angelo Acconcia, dan pihak yang terlibat
dalam perjanjian SPA (Sales and Purchase Agreement) 2013 dan 2014,”
ucapnya.
Karena tidak adanya keterangan saksi-saksi, yang menurut
dia dapat menjadi saksi penting, Karen menyimpulkan bahwa dakwaan
jaksa penuntut umum terhadap dirinya selaku terdakwa tidak cermat dan
tidak lengkap.
Atas eksepsinya itu, Karen meminta kepada majelis hakim
untuk menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum dan menyatakan batal
demi hukum. “Melalui keberatan ini saya mohon yang mulia majelis
hakim, untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau
dinyatakan batal,” ucapnya.
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar US$
113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode
2011-2021.
Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang
dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina
dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor:
74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.
Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09
miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama
Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina
2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina
2012-2014.
Jaksa penuntut umum menyatakan Karen memberikan kuasa
kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement
Train 1 dan Train 2. “Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina
menandatangani Risalah Rapat Direksi dan tidak meminta tanggapan
tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina,” ujar jaksa penuntut umum.
Pemberian kuasa itu, katanya, juga dilakukan tanpa
persetujuan RUPS dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi
Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian. Karena itu, eks
Dirut Pertamina ini juga didakwa telah memperkaya korporasi Corpus
Christi Liquefaction sebesar US$ 113,83 juta.
Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan Karen yang
memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang
LNG potensial di Amerika Serikat dilakukan tanpa adanya pedoman
pengadaan yang jelas. “Dan memberikan izin prinsip tanpa didukung
dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis,” ucapnya tulis
tempo.
Akibat dugaan korupsi pengadaan LNG ini, Karen Agustiawan
diancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tob).
