Jakarta,hariandialog.co.id – Hingga berita ini diturunkan, keberadaan berkas pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berada di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, guna dilengkapi agar memenuhi syarat formil dan materil.
Perlu diketahui bahwa berkas pemeriksaan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan (gratifikasi) kepada Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian-red) oleh Penyidik Dirkrimsus PMJ, sudah dua kali dilakukan penyerahan berkas tahap satu ke Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun dua kali juga berkas Firli Bahuri tersebut dikembalikan dengan alasan belum memenuhi syarat formil maupun materil sehingga perlu dilengkapi sesuai P19 atau petunjuk Tim JPU yang meneliti berkas.
“Sampai saat ini yaitu Senin (4/3/2024), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menerima kembali pelimpahan berkas tahap satu Firli Bahuri. Berkas Firli masih berada di penyidik Dirkrimsus PMJ,” ujar salah seorang sumber terpercaya di Bidang Pidsus Kejati DKI dalam menjawab Dialog.
Dikatakan sumber tersebut, sulit untuk menyatakan berkas pemeriksaan Firli Bahuri P21 atau lengkap baik itu secara formil dan materil jika penyidik tidak melengkapinya sesuai dengan petunjuk yang sudah dinyatakan dalam P19. “Jika penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk seperti apakah perbuatan Firli Bahuri itu merupakan pemerasan atau suap? Maka berkas pasti di P21,” ujar sumber itu seraya minta namanya jangan dibuat karena tidak merasa enak kepada penyidik.
Dimana penyidik Dirkrimsus PMJ dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2023, sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syarul Yasin Limpo. Pemerasan tersebut dikatakan dilakukan Firli Bahuri kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat terjadinya penanganan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020-2022.
Atas perbuatan tersangka Firli Bahuri tersebut, dia dikenai sangkaan seperti diatur dan diancam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Belum lengkapnya berkas penyidikan Firli Bahuri tersebut, maka status sebagai tersangka yang disandang mantan Ketua KPK tersebut kian lama tanpa berubah status mengingat Kejati DKI Jakarta melalui 6 jaksa senior yang ditunjuk meneliti berkas pemeriksaan Firli Bahuri, belum menyatakan berkas dimaksus memenuhi syarat formil dan materil karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa seperti disyaratkan dalam P19. (Het)
