
Jakarta,hariandialog.co.id. – Ditengah-tengah era informasi yang terus berkembang saat ini berbagai cara dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terlebih mereka yang membutuhkan informasi agar mudah mengetahui informasi serta berbagai kegiatan yang akan dan sedang dilakukan sebuah instansi.
Selain itu guna mendukung terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sudah lama diterapkan pemerintah dan juga harus dilakukan setiap instansi maupun satuan kerja (Satker) di lingkup pemerintahan baik itu pusat dan daerah. Tujuannya untuk mencegah semaksimal mungkin terjadinya saling bertemu antara petugas dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Selain itu bahwa tujuan WBM serta WBBM diterapkan guna terjadinya penguatan kualitas pelayanan publik.
Seiring dengan hal itu, maka sejumlah instansi menyiapkan TV Display Informasi terkait kegiatan dan juga hal-hal penting yang dipublikasikan guna diketahui umum. Sepertihalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) juga menyiapkan 4 monitor TV Display Informasi yang menginformasikan terkait jadwal sidang, ruang sidang, majelis hakim, dan perkembangan sidang baik itu perdata maupun pidana.
Namun,nyatanya sudah hampir 6 bulan lebih TV Display informasi sidang yang berada 2 unit di depan ruang persidangan sebelah kanan dan 2 unit lagi berada di depan ruang sidang sebelah kiri PN Jakbar, tidak berfungsi atau seakan dibiarkan tidak berfungsi karena tidak ada perbaikan.
Hal tersebut memang sudah sering dikeluhkan para saksi yang dipanggil untuk bersaksi baik itu dalam perkara pidana maupun perdata. Pada umumnya saksi tersebut untuk mengetahui ruang sidang tempat dia bersaksi, dan majelis hakim siapa? Maka terpaksa harus ke-sana dan ke-mari bertanya guna mengetahuinya. Jika tidak harus menanya nama jaksa kepada jaksa lain, yang memanggil saksi untuk bersaksi.
“Pak saya dibuat pusing dan capek hanya untuk mengetahui ruang sidang dan pukul berapa sidang dimulai. Karena tidak ada informasi mengingat TV untuk informasi tidak berfungsi,”tukas seorang pria berusia 60 tahunan kepada Dialog, di depan ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakbar, Kamis (29/2/2024). Hal sama juga kerap dikeluhkan saksi dan juga pengunjung sidang lainnya.
Kursi Panjang Pengunjung Sidang Reot
Anehnya lagi, kursi panjang yang terbuat dari besi yang berada di ruang sidang 3 PN Jakbar, sudah reot sehingga tidak bisa diduduki, tetapi dibiarkan tanpa diperbaiki. Pemandangan tersebut sangat mengganggu pemandangan mengingat PN Jakbar merupakan Pengadilan Kelas 1 Khusus, dan juga berada hanya sekitar 5 Km dari Kantor Mahkamah Agung, tetapi kursi reot saja tidak bisa diperbaiki atau dibiarkan “mengonggok’ di ruang sidang. (Het)
