

Denpasar,hariandialog.co.id– Nasib terdakwa Ni Luh Putu Sudarmi ibarat sudah jatuh ketimban tangga karena setelah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 subsider 6 bulan kurungan , terdakwa yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kembali dilaporkan saksi korban pidana baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).
Terdakwa berprofesi terapis pijat asal Buleleng terbukti secara melakukan tindak pidana merugikan korban berinisial RPP mengalami kergian sebesar Rp 3,3 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa ( 30/4/2024) menjatuhkan vonis tinggi kepada terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umu ( JPU) Eddy Arta Wijaya dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 10 juta.
Atas putusan majelis hakim Yogi Rahcmawan , jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum korban RPP menyatakan sependapat dengan putusan tersebut. Hakim dalam amar putusanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No;11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menyatakan terdakwa Ni Luh Putu Sudarmi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut dan dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan atau mentransmisikan dapat diakses suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan.
Menanggapi putusan tersebut korban melalui kuasa hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan dari Kantor Hukum RnB Law Firm memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim PN Denpasar atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka Ni Luh Putu Sudarmi.Terkait dengan putusan tersebut klien kami akan membuat laporan pidana baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU),”jelasnya. ( Smn)
