Jakarta, hariandialog.co.id.– – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK beri
penjelasan soal dugaan hilangnya dana nasabah yang tersimpan di PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. OJK meminta masyarakat
tidak mudah tertipu dan tergiur tawaran investasi yang menawarkan
keuntungan fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
menyebut kasus di BTN sedang dalam pemeriksaan. Dia mengungkap,
sebanyak 17 konsumen yang bersangkutan telah dimintai keterangan
mengenai hilangnya dana nasabah. “Bank wajib bertanggung jawab jika
terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan
sanksi,” kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Mei
2024.
Kiki itu juga menyampaikan, jika kesalahan berupa kelalaian ada pada
pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan
penggantian oleh pihak bank. Secara rinci, Friderica menjabarkan
sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong sebagai berikut:
a. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar
keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Pastikan
bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan agar simpanan dapat dijamin.
b. Cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga
jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang
ditawarkan. Cek ke kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa
keuangan yang berizin OJK.
c. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik
dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak
disalah gunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
d. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi
atau titip transfer
Sebelumnya, terjadi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta,
pada 29 dan 30 April 2024. Sejumlah orang menuntut pengembalian dana
mereka. Sejumlah pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan manajemen
BTN. Aksi demo bahkan berujung anarkis dengan pembakaran ban di
halaman gedung.
BTN pun menyayangkan aksi tersebut karena merusak lingkungan kantor
BTN serta mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai.
Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar
masuk gedung. Menurut Direktur Operations and Customer Experience BTN,
Hakim Putratama, kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang
bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai
perseroan.
Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh
pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para
nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per
bulan.
Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN yang kini sudah
dipecat tersebut, tidak memberikan dokumen resmi sebagaimana harusnya,
seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga
kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum
tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi mereka
tulis tempo.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa bank
tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen
per bulan atau 120 persen per tahun. “Harus saya garis bawahi bahwa
tidak ada produk tabungan ataupun simpanan yang bunganya 10 persen per
bulan. Itu hal pertama yang harus kita pahami sama-sama untuk
dijadikan edukasi kepada masyarakat,” kata Direktur Operations and
Customer Experience BTN Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta,
Rabu, 8 Mei 2024, menanggapi kasus sejumlah nasabah yang mengklaim
dananya hilang di BTN hingga Rp7,5 miliar. (han/diah).
