Jakarta, hariandialog.co.id.– – Direktur Ekonomi Digital Center of
Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen
Investasi sudah tepat. Mengingat, masalah dari Paytren ini sudah
mencuat beberapa tahun ke belakang.
Beberapa masalah yang diketahui seperti kantornya yang tidak
ditemukan, tidak punya pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer
investasi, dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan. Kemudian, tidak melapor pada
OJK sejak Oktober 2022, hingga tingkat pengembalian investasi yang
cukup tersendat.
Atas masalah-masalah yang ada, kata Nailul, muncullah pertanyaan
mengenai kapabilitas Paytren. Yakni apakah Paytren memang punya
kapabilitas untuk menyelenggarakan produk investasi.
“Saya rasa dengan dicabutnya izin Paytren, ya menjawab pertanyaan
selama ini, di mana Paytren tidak punya kapabilitas untuk mengelola
investasi,” katanya kepada Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dia menyebut, keputusan OJK menyelamatkan lebih banyak masyarakat yang
mungkin tergiur menjadi investor. “Tindakan OJK sudah tepat, karena
menyelamatkan lebih banyak calon investor yang mungkin tertarik dengan
sosok di balik Paytren.”
Paytren didirikan oleh ustad terkenal Yusuf Mansur melalui PT Veritra
Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013. Akan tetapi, baru terdaftar
sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018, setelah
dibekukan oleh Bank Indonesia pada 2017.
Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia karena
tidak punya izin bisnis uang elektronik. Saat itu, BI menyatakan bahwa
mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari
masyarakat sejalan dengan peraturan BI.
Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual
Paytren namun tidak berhasil menemukan pembeli sampai akhirnya izin
usahanya dicabut OJK.
Nailul berpendapat, masyarakat juga lemah dalam menyaring dan menelaah
informasi serta sumber informasi tentang investasi. Ditambah lagi,
pendirinya adalah sosok terkenal. “Makanya banyak yang tergiur,
apalagi sosok di belakang Paytren merupakan tokoh publik,” kata dia.
Berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses
pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan Sanksi
Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai
Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei
2024.
“Yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen,” demikian tulis
OJK dalam pengumumannya.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PT Paytren Aset
Manajemen mendapatkan lima konsekuensi. Pertama, dilarang melakukan
kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi
syariah. Kedua, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah
dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada.
Ketiga, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui
Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada. Keempat, wajib membubarkan
perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini
ditetapkan. Terakhir, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan
untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan
dengan pembubaran perseroan terbatas. (tur)
