Jakarta, hariandialog.co.id.– – Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid
Nurhuda, dalam jumpa pers di KLHK Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
menyatakan, penangkapan SA yang buron hampir dua tahun itu menunjukkan
komitmen dan konsistensi penegakan hukum oleh KLHK. “Kami tidak akan
berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup,” katanya sambil
menambahkan Direktorat Jendral Gakkum KLHK telah membentuk Satgasus
Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian mereka yang ada dalam DPO.
“Termasuk tersangka SA,” ujar Yazid.
Yazid memperingatkan seluruh tersangka kejahatan tindak
pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang masih buron untuk segera
menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan. “Saat ini
telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka.”
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan
bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas
antara KLHK dan Polri. Dia berharap sinergitas tersebut dapat terus
dibangun dan diperkuat. “Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan
mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan
merugikan negara,” katanya sambil menambahkan, “Kami sudah membawa
1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan.”
Rasio menegaskan akan mendalami pula kasus dengan tersangka
SA dkk. Dia menunjuk kepada pihak-pihak yang diduga menghalangi proses
penyidikan sehingga SA bisa tidak kooperatif dan bersembunyi cukup
lama.
SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia dianggap telah dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,
baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan
lingkungan. Ancama hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp 10 miliar.
Satuan Tugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) bersama Polrestabes Palembang menangkap seorang
buronan dalam tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir
timah ilegal di Belitung.
SA, inisial buronan itu, disergap di sebuah rumah kontrakan
di pinggiran Pasar Jakabaring, Kota Palembang.
SA merupakan salah satu koordinator lapangan kegiatan penambangan
pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditetapkan masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Juni 2022.
Penyidik KLHK bersama Biro Korwas Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Bareskrim Polri melakukan pencarian SA hingga berhasil
menangkapnya pada 6 Mei 2024. Tersangka terungkap berpindah tempat
antara Desa Talang Betutu, Kota Palembang, dan Sungai Menang,
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Setelah penangkapan itu, tim membawa SA ke kantor Gakkum
KLHK di Jakarta pada 15 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan.
Penitipan penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus pidana SA bermula dari laporan tim intelijen bahwa
terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan
Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS
Manggar secara masif. Laporan ditindaklanjuti dengan operasi gabungan
penertiban penambangan timah ilegal tersebut pada 1-2 Maret 2022.
Saat itu tim menangkap sebanyak 45 orang pelaku penambangan
dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan yakni SA, MR,
dan RA. Penetapan tersangka langsung dilakukan pada 3 Maret 2022. SA,
MR, dan RA kompak masuk DPO pada 13 Juni 2022. “SA merupakan
koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan
lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA,” kata Direktur
Penegakan Hukum emPidana LHK, Yazid Nurhuda, dalam jumpa pers di KLHK
Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. tulis tempo (salem)
