Jakarta, hariandialog.co.id.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
dalam rapat bersama, Rabu (15-5- 24), menyatakan dengan tegas menolak
isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.
PWI menyatakan secara tegas bahwa “larangan penayangan
eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat
(2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi
DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan
pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan
pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan
dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda
paling banyak Rp 500 juta”.
Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak
untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi
juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang
berkualitas.
PWI mengingatkan, “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan
menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan,
karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan
kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena
mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”.
Selain itu Ketua LKBPH-PWI Kamsul Hasan juga menyesalkan
bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang
mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh
wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.
Tim Hukum PWI menilai selain 3 materi terkait di atas yang
perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih
materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu
diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.
Materi tersebut ada dalam Daftar Isian Masalah yang secara lengkap dan
tertulis akan segera disampaikan oleh PWI kepada tidak saja Badan
Legislasi tapi juga Komisi I DPR RI dan Menteri Kordinator Bidang
Politik Hukum dan HAM RI.
“PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali
secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai
pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,” ujar
Kamsul. (bing)
