Belitung, hariandialog.co.id.- Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M.
Syarifuddin, S.H., M.H membuka kegiatan sosialisasi dan Focus Group
Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), pada hari Senin, 20 Mei 2024, bertempat balroom
Sheraton Belitung Resort.
Ketua MA mengatakan sinergi antara Mahkamah Agung dan LPS
sebagaimana telah terjalin dengan baik selama ini harus terus berjalan
agar kita dapat saling bertukar informasi, memperkaya wawasan baik
dari perspektif lembaga pinjaman simpanan maupun dari perspektif
penanganan perkara dipengadilan, untuk kemudian dapat memecahkan
permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas
masing-masing.
Menurut Sang Ketua MA RI itu, harus dipahami bersama,
bahwa kegiatan ini tidak bermaksud menggangu independensi hakim dalam
melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya dalam mengadili perkara
yang berkaitan dengan sektor keuangan, baik perkara perdata, perdata
agama maupun perkara Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut Prof Syarifuddin menyatakan tumbuhnya ekonomi
tentunya akan berkolerasi linear dengan meningkatnya sengketa hukum.
Terhadap hal ini, aparatur peradilan perlu mempersiapkan diri dengan
baik. Selain pemahaman menyeluruh atas produk hukum yang berlaku,
diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberikan
kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner LPS dalam hal ini
diwakili Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengutarakan
sebagaimana diatur Undang-Undang, LPS memiliki salah satu fungsi dan
wewenang untuk melakukan proses penanganan dan penyelesaian bank
gagal. Selama kurun waktu 18 tahun ini atau sejak tahun 2005 ketika
LPS mulai beroperasi hingga saat ini, berdasarkan data per April 2024,
LPS telah melaksanakan fungsinya untuk membayar klaim penjaminan
terhadap nasabah-nasabah bank yang dicabut izin usahanya dan
melaksanakan proses likuidasi terhadap 132 bank dan telah melakukan
penyelamatan terhadap 1 bank umum (bank Century).
Dimana dalam bidang penegakkan hukum, LPS berkomitmen untuk
terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak
yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi
gagal dan ditutup. Hal ini selain untuk menimbulkan efek jera dan
pembelajaran agar pelaku industri keuangan untuk selalu patuh terhadap
ketentuan yang berlaku, juga dimaksudkan sebagai pendukung upaya
optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan
LPS, ujar Ary Zulfikar. (hms/red01)
