Bojonegoro, hariandialog.co,id.- Angka perkara kasus perceraian di
Pengadilan Agama di Bojonegoro Jawa Timur yang diakibatkan karena
gara-gara kecanduan judi online tembus ratusan perkara.
Ini terungkap dari data Pengadilan Agama di Bojonegoro
menyebutkan mulai Januari hingga pertengahan Mei 2024 ini sudah tembus
215 Kasus perceraian yang disebabkan karena kecanduan judi online.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik
menyatakan bahwa kasus perceraian jumlahnya signifikan tembus sampai
1.121 perkara yang diajukan.
Mayoritas mereka yang bercerai dampak judi online
berusia antara 20 hingga 30 tahun dan telah menikah selama 7 hingga 8
tahun. Kebanyakan dari mereka baru memiliki satu anak dan belum
mempunyai rumah. Dan faktor pendukung tingginya angka perceraian
akibat judi online faktor pendidikan juga ikut andil. Karena tercantum
lulusan sekolah SD, SMP dan SMA. “Angka perceraian yang terdata di PA
Bojonegoro terus meningkat mencapai ribuan, dan paling mengejutkan
penyebabnya karena suaminya kecanduan judi online,” tutur Solikin
Jamik.
“Bahkan dilihat dalam mingguan ternyata jumlahnya mencapai
puluhan, dua minggu ini hampir 20 perkara masuk dampak judi online,”
imbuh Solikin Jamik tulis viva.
Disebutkan hingga pertengahan Mei 2024, bahwa 830 perkara
gugat cerai, sedangkan cerai talak sebanyak 291 perkara. Dari jumlah
tersebut penyebab utama adalah dampak pasangan kecanduan judi online.
Advertisements Ditelisik yang menjadi latar belakang kasus gugat cerai
terjadi lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus
antar suami istri persoalan ekonomi terlilit hutang bahkan ada yang
menimbulkan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). (nasya)
