Jakarta, hariandialog.co.id. – Kasus pembunuhan Vina di Cirebon,
Jawa Barat yang kembali viral karena masuk ke layar lebar dan tiga
pelaku pembunuhannya masih bebas alias buron menjadi sorotan. Salah
satunya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Komnas
HAM mengaku prihatin sebab belum tertangkapnya tiga pelaku kasus
pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
yaitu Sdr. Pegi alias Perong, Sdr. Andi, dan Sdr. Dani,” kata
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing melalui
siaran pers yang diterima pada Selasa (21-5-2024).
Uli mengatakan, pihaknya sempat menerima pengaduan yang
disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13 September 2016. Isinya
mengenai dipaksa sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan
kekasihnya, Eky. “Komnas HAM menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi
Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal. Isu yang diadukan
mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum,
pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” ujar
Uli.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta
klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor
0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017. Dalam surat tersebut,
Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan
pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan
penghalang- halangan kunjungan keluarga; memprosesnya secara disiplin
dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan. “Sebab payung hukum menjamin
hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan
KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum,” jelas dia
tulis liputan6.
Maka karena itu, sebagai salah satu upaya memastikan
penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali bersurat resmi
pada 20 Mei 2024 ke Polda Jawa Barat untuk meminta keterangan mengenai
perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai buron
dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky. “Komnas HAM juga
meminta Polda Jawa Barat memberi keterangan tindak lanjut dan proses
hukum 3 DPO dan memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan
dan kepastian hukum terhadap keluarga korban,” tandas Komnas HAM.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi turut
angkat bicara terkait dengan ramainya tiga buronan kasus pembunuhan
pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat,
pada 2016 silam.
Menurutnya, masyarakat harus bersabar menunggu proses
penyidikan kasus yang dilakukan Polda Jawa Barat. Agar menghindari
dugaan-dugaan tak mendasar dalam kasus ini. “Saya kira kita perlu
menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari
sangkaan kepada orang yang tidak didukung dengan bukti yang cukup.
Karena ini memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ito, dalam keteranganya,
Senin (21-5-2024)
Sebab, kata Ito, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah
mendapat asistensi Bareskrim Polri bukan suatu hal mudah. Karena
peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8
tahun yang lalu.
Sehingga, kasus Vina telah menjadi tantangan tersendiri
bagi penyidik. Bagaimana harus merunut dan memerlukan ketelitian guna
menelusuri kembali kasus tersebut. “Tentunya Polda harus meruntut dari
kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya
sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang
bisa terjadi distorsi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak
sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan
menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang. “Kalau kita
mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh
bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum,” tuturnya. (nadira)
