Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap kasus dua
bangunan ditelantarkan Pemda DKI Jakarta yang berada di wilayah hukum
Jakarta Selatan.
Padahal, pembangunan kedua bangunan tersebut menelan biaya
puluhan miliar. Dan tentu pembangunannya jauh sebelum dilakukan
pekerjaan sudah melalui tahapan pengajuan anggaran biaya dan gambar
serta perizinan sesuai peruntukan bangunan. “Yah, itu proyek Pemda
Provinsi DKI Jakarta. Jadi itu ranahnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,”
kata sebuah sumber di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Benar, kata sang sumber jaksa di Kejari Jakarta Selatan,
kedua bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Pasar Minggu,
Kecamatan Pasar Minggu dan di Kelurahan Pejaten Barat, juga Kecamatan
Pasar Minggu. “Kita tidak berani melakukan penyelidikan apalagi
penyidikan akan kasus kedua bangunan megah tersebut,” jelas sang
Jaksa.
Bangunan yang ditelantarkan Pemda DKI Jakarta itu satu
persis dibelakang Terminal Bus Pasar Minggu, dan di samping kiri
kantor kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu. Bangunan yang dibelakang
terminal dirancang dan dikerjakan dengan maksud untuk penampungan para
pedagang yang ada di sekitar Pasar Pasar Minggu. Sedangkan bangunan
yang disamping kantor kelurahan Pejaten Barat, itu seogiyanya
diperuntukkan buat kantor pendapatan untuk wilayah Kecamatan Pasar
Minggu.
Bangunan tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang,
sudah selesai 5 tahun lalu. Namun, hingga kini belum dipakai alias
ditelantarkan oleh Pemda DKI Jakarta cq. Perusahaan Daerah (PD) Pasar
Jaya. Sementara bangunan semula diperuntukkan untuk menampung dan
mengelola pendapatan Kecamatan Pasar Minggu, itu sudah selesai tiga
tahun lalu. Namun, hingga kini tidak ditempati karena yang seogianya
untuk Kas Daerah Kecamatan Pasar Minggu.
Ketika hal ini mau dipertanyakan kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
Syahron Hasibuan, ketika dikonfirmasi melalui Watshaap (WA) terkait
ruang lingkup wilayah kedua bangunan tersebut adalah area kerja
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal ini Intel (penyelidikan) dan
Pidana Khusus (penyidikan) perkara kasusnya, malah mempertanyakan
siapa nama jaksa yang mengatakan demikian. (tob).
