Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
melalui hakim Herri Swantoro selaku ketua dan Teguh Harianto, Sumpeno
masing-masing anggota dalam putusannya, memperberat hukuman mantan
Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono.
Sebelumnya di Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan
Tipikor) melalui hakim Djuyamto selaku ketua majelis hakim memvonis
terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun, 1 April
2024.
Atas putusan hakim Djuyamto tersebut, terdakwa Andhi Pramono
mengajukan permohonan banding ke PT DKI pada April 2024 (masih dalam
waktunya banding). PT DKI Jakarta pun menerima permohonan banding yang
diajukan terdakwa Andhi, tapi malah naik putusannya menjadi 12 tahun
penjara.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst
atas lamanya pidana yang dijatuhkan dan menjadi 12 tahun penjara.
Denda sebesar Rp.1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar
maka diganti kurungan badan selama 6 bulan penjara. Serta terdakwa
pemohon banding tetap berada dalam tahanan,” demikian putusan banding
terdakwa Andhi Pramono seperti terlihat dari situs SIPP Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11-6-2024).
Sebelumnya, mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono
divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim yang
diketuai Djuyamto. “Terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah
bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar,” kata hakim Djuyamto
yang saat itu menjadi ketua majelis. (tob).
