Jakarta, hariandialog.co.id.– Polisi dari Dirkrimsus Polda Metro
Jaya menangkap seorang pria dengan inisial AP di rumahnya di bilangan
Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, dengan sangkaan mengancam dan
memeras artis Ria Ricis sebesar Rp.300 juta.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak,
setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Ria Ricis, langsung
dilakukan pengembangan dan pada 10 Juni 2024 tepatnya hari Senin,
sekitar pukul 01.20 dini hari, tim berhasil menangkap AP.
Polisi menyita dua nomor ponsel untuk ditelusuri dan
rekening milik pelaku. “Korban menerima ancaman melalui WhatsApp dari
dua nomor HP dan si pengancam ini meminta uang Rp 300 juta agar
dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Inilah yang terus didalami
dua nomor HP dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada
wartawan, Selasa (11-6-2024).
Kasus itu dilaporkan Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada
Jumat (7/6). Dia mengaku dihubungi seseorang yang mengancam akan
menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang
sejumlah Rp 300 juta. (tur).
