Binjai, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara,
melalui musyawarah majelis hakim, memutuskan terdakwa Dwi Riko
Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah
melakukan pelanggaran perpajakan.
Dia divonis pidana penjara selama tiga tahun dan wajib
membayar denda sebesar Rp 7,8 miliar lebih, paling lama satu bulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika denda tidak dibayar,
jaksa akan melelang aset terdakwa. Kalau hasil lelang tidak cukup
untuk membayar denda, maka hukuman penjara diperpanjang selama enam
bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Bakhtiar pada Senin, 24 Juni
2024 lalu seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo pada
Minggu, 30 Juni 2024.
Fakta persidangan menyebut, terdakwa terbukti melakukan
pelanggaran perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang
tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Juga memberi Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar dan lengkap.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut 1,
Aridel Mindra dalam keterangan tertulis menyatakan putusan tersebut
menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan aturan hukum di
ranah perpajakan. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan
masyarakat terhadap aturan perpajakan dan mendukung upaya
pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara.
“Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam perpajakan
sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan
berintegritas. Vonis tersebut diharap memberi pemahaman lebih mendalam
tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan, serta mendorong seluruh
lapisan masyarakat untuk berperan aktif membangun sistem perpajakan
yang baik dan adil,” kata Aridel, tulis tempo
Pihaknya menyerahkan terdakwa ke Kejaksaan Tinggi Sumut
pada 21 Maret 2024. Terdakwa dituding melakukan tindak pidana
perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih. Modus
perbuatannya dengan menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan dan
pemotongan pajak, serta bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan
transaksi sebenarnya. Juga menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
Perusahaan terdakwa bergerak di bidang perdagangan pupuk
dan produk agrokimia. Dalam menjalankan usahanya, dia mengurangi Pajak
Pertambahan Nilai yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur
pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya mulai 2013 sampai
2015. “Wajib Pajak diminta mematuhi ketentuan dalam melaksanakan hak
dan kewajiban pajaknya,” ucap Aridel. (imam-01)
