Jakarta, hariandialog.co.id.– Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng mencecar Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini
wajar dengan pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Politikus Golkar itu menilai temuan BPK tersebut adalah hal yang
memalukan.
“Laporan hasil BPK pada 3 Mei yang mengatakan bahwa OJK
itu opininya wajar dengan pengecualian. Ini sangat memalukan,” kata
Mekeng, dalam rapat dengar pendapat dengan DK OJK di Senayan, Rabu, 26
Juni 2024. “Sebuah lembaga negara yang ambil uangnya dari industri,
sekarang dengan UU PPSK masuk dalam rumpun anggaran dan lembaga yang
mengatur dan mengawasi kena WDP.”
Mekeng mengkritisi temuan BPK yang menyebutkan OJK tak
kunjung memproses sewa gedung dengan nilai mencapai Rp 400 miliar.
Menurut dia, sikap tersebut adalah bentuk pembiaran terhadap uang yang
ditarik otoritas dari publik. “Bagaimana kita mau bicara soal
anggaran gedung saja, tapi ada kebijakan yang bersifat rahasia yang
datanya diminta BPK, tapi tak dikasih pada saat BPK sudah mengambil
keputusan baru datang,” ujar Mekeng.
Dalam laporan BPK, kata Mekeng, terdapat indikasi
kerugian negara yang artinya harus diproses oleh aparat penegak hukum.
Jika OJK tak segera membawanya ke penegak hukum, akan ada pihak yang
mempunya landasan legal dan mengadukan ke penegak hukum mengenai
kerugian yang ditimbulkan di internal OJK. “Kalau tahun ini tak
diselesaikan, saya yakin tahun depan disclaimer. Dan kalau sudah
disclaimer, tutup ini OJK karena tak proper,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra
Siregar mengatakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu ada
beberapa temuan yang harus dijawab dan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Dalam temuan utama, kata dia, penyebab dari opini WDP karena temuannya
melewati batas materiality dari treshold anggaran keuangan OJK. “Ini
perihal pembebanan pajak tahun 2022 dan insentif dengan menggunakan
anggaran 2023. Ini secara langsung atau tidak merupakan konsekuensi
dan mungkin komplikasi,” ujar Mahendra.
Ia menjelaskan, sebelumnya pembebanan suatu biaya
seperti insentif dan beban pajak biasa dilakukan oleh anggaran
sebelumnya. Namun, kata Mahendra, pada hasil dari laporan pemeriksaan
2023 BPK dikatakan bahwa pembebanan dilakukan seperti sebelumnya itu
tak lagi bisa diterima. “Alasannya OJK tak bisa melakukan sistem yang
miring itu tadi. Karena sudah ada UU PPSK yang mengatakan bahwa sejak
2025 akan dilakukan pembebanan anggaran yang lurus,” ucap Mahendra.
Ini pertemuan pertama yang terjadi sejak OJK berdiri.
Kami akan mendalami lebih lanjut dan akan memberikan jawaban.” (bing)
