Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan
Barat menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30
miliar subsider 6 bulan kurungan kepada YH, Warga Negara China yang
lubangi tanah Kalimantan dan menggarong emas 774 kg milik Indonesia
pada Kamis (10/10) lalu.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun
penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan vonis yang dibacakan dalam sidang yang
digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ketapang ini, Majelis
Hakim sebagaimana dikutip dari website Ditjen Minerba, menyebutkan YH
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan
penambangan tanpa izin, melanggar pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara.
Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah memanfaatkan lubang
tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya
dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya
secara ilegal.
Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari
terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau
bullion emas.
Diketahui, YH melakukan tindakannya dalam kurun waktu empat
bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024 dengan nilai kerugian
Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan
yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan paling
lama tujuh hari kepada JPU maupun Penasehat terdakwa YH untuk
merespons putusan tersebut.
Jaksa dalam kasus itu Mahendra D. mengatakan pihaknya akan
memanfaatkan dengan baik waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim
untuk mengkaji dan menunggu hasil telaah majelis hakim terkait
kerugian negara. Kemudian, pihaknya baru menentukan apakah perlu
mengajukan banding atau menerima putusan. “Maka sebelum tujuh hari
kami akan nyatakan. Tapi untuk sekarang kami belum bisa menyatakan
(banding atau tidak), kami akan akan melaporkan secara berjenjang
kepada pimpinan,” pungkas Mahendra.
David Kurniawan, PPNS Minerba mengatakan, terungkapnya kasus
tambang ilegal ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas yang baik
antara PPNS Ditjen Minerba, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Negeri
Ketapang serta pihak-pihak lain yang membantu dalam proses penyidikan
hingga persidangan. “Kasus ini menjadi contoh, bahwa masifnya
pencurian sumber daya alam di Indonesia semestinya menjadi perhatian
dan waspada, sehingga ke depannya kita bisa mengurangi potensi
kerugian negara,” ungkap David. (han-01)
